Luwu, Portal News – Penindakan terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menjadi perhatian publik.
Pasalnya dalam pengamanan sejumlah alat berat dan beberapa orang di lokasi tambang, muncul pula pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam operasi penertiban yang berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026 oleh Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dengan dukungan personel Kompi 3 Batalyon D Pelopor, dilaporkan mengamankan empat unit alat berat jenis excavator serta sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di wilayah Bajo Barat.
Dari keterangan yang dihimpun beberapa sumber yang dirahasiakan namanya menjelaskan bahwa “Operasi tersebut dipimpin Kanit Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Lumriah, dan penindakannya dilakukan di dua titik lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan pertambangan emas tanpa izin” Ungkap Sumber Rahasia kepada Redaksi Media Portal News. Selasa, (27/10/26).
Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 02.00 (WITA), petugas menemukan empat unit excavator yang terdiri atas dua unit excavator merek Sumitomo PC 130 dan dua unit Hitachi PC 200 di lokasi aktivitas pertambangan.
Tambah Sumber “Saat petugas tiba, sejumlah operator alat berat disebut melarikan diri sehingga tidak seluruhnya berhasil diamankan dalam penindakan awal”. Bebernya.
Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 (WITA), petugas jugabbergerak menuju lokasi kedua yang berjarak kurang lebih 200 meter dari titik pertama, yang mengarah ke wilayah Desa Tettekang.
Di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang operator serta empat orang lainnya yang mengaku sebagai pengelola aktivitas pertambangan di kawasan tersebut dan kembali menemukan alat berat jenis Hitachi PC 200.
Dari keterangan awal yang dihimpun, salah seorang yang diamankan disebut mengakui bahwa alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut merupakan milik seseorang berinisial H. Wawan.
Namun, informasi mengenai kepemilikan alat berat maupun dugaan keterlibatan pihak lain masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi resmi dari penyidik.
Pascaoperasi penertiban tersebut, muncul sejumlah nama lain yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Bajo Barat.
Selain H. Wawan, dua nama lain yang turut mencuat dalam informasi yang berkembang di masyarakat adalah H. Amrullah dan H. Hartono dan ketiganya diduga mempunyai keterkaitan dengan permodalan kegiatan PETI tersebut.
Meski demikian, penyebutan nama-nama tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Hingga terdapat keterangan resmi dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, seluruh dugaan tersebut harus tetap ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.
Publik kini menantikan penjelasan aparat penegak hukum mengenai hasil pemeriksaan, status barang bukti, serta kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga mempunyai peran dalam aktivitas tersebut.
Selain itu, sorotan terhadap penanganan kasus PETI di Bajo Barat turut disampaikan Ahmad dari LSM Progress.
Saat dihubungi Redaksi Media Portal News melalui telepon seluler pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 15.45 WITA, Ahmad mempertanyakan perkembangan penanganan perkara setelah aparat melakukan operasi penertiban.
Menurutnya, informasi mengenai hasil penindakan perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
“Kenapa pihak penyidik tidak boleh menutup aksi penangkapan tersebut dan seolah-olah terdiam? Publik tentu bertanya, ada apa? Mengapa tidak ada transparansi terkait penangkapan aktivitas PETI di wilayah Bajo Barat?” ujar Ahmad.
Ia menilai, keterbukaan informasi mengenai proses hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ahmad juga meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, atau tindakan penyidik yang tidak sesuai ketentuan dalam penanganan perkara tersebut.
Permintaan itu, menurutnya, perlu ditempatkan sebagai dorongan terhadap pengawasan internal agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Tidak hanya itu, pertanyaan serupa juga disampaikan Muktar (46) Tahun, salah seorang warga Belopa, Kabupaten Luwu ikut mempertanyakan perkembangan barang bukti (BB) aktifitas PETI yang selama ini di tangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Ia mengaku mengikuti perkembangan penindakan PETI di wilayah Bajo Barat, termasuk informasi mengenai sejumlah alat berat yang telah diamankan aparat.
Muktar mempertanyakan bagaimana kelanjutan penanganan barang bukti tersebut serta perkembangan pemeriksaan terhadap orang-orang yang telah diamankan.
“Terkait barang bukti yang ditangkap aparat penegak hukum di lokasi PETI, kami selalu memantau perkembangannya. Justru semakin diamnya penyidik yang menangani perkara tersebut akan menimbulkan pertanyaan publik,” tegas Ali saat dimintai keterangannya pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 16.30 (WITA).
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut penindakan, termasuk apakah alat berat tersebut telah diperiksa, siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, serta bagaimana perkembangan penyidikan terhadap dugaan pemodal.
Dugaan aktivitas PETI bukan persoalan ringan. Kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
“Jelas diatur dalam Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dijatuhi: 1. Pidana penjara paling lama 5 tahun. Pidana denda paling banyak Rp100 miliar. 2. Ketentuan pidana juga dapat menjangkau pihak-pihak yang mempunyai peran berbeda dalam rantai kegiatan pertambangan ilegal. 3. Pasal 161 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin atau sumber yang dipersyaratkan undang-undang. Dan 4. Ancaman hukumannya juga berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar”.
Lanjut pria kelahiran Belopa ini “Selain itu, berdasarkan Pasal 164 UU Minerba, terhadap pelaku tindak pidana pertambangan dapat dikenakan pidana tambahan berupa : 1. Perampasan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. 2. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. 3. Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana”. Kunci Muktar.
Dengan demikian, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pemodal, pengelola, operator, maupun pihak lain, penyidik dapat mendalami peran masing-masing berdasarkan unsur tindak pidana dan ketentuan hukum yang relevan.
Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah, hasil penyidikan, serta proses peradilan.
Sehingga penindakan terhadap dugaan PETI di Bajo Barat kini menjadi perhatian masyarakat luas. Adapun pengamanan empat unit excavator dan sejumlah orang di lokasi pertambangan diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat.
Masyarakat juga menantikan penjelasan resmi dari Polda Sulawesi Selatan mengenai perkembangan pemeriksaan, status barang bukti, penetapan tersangka apabila telah memenuhi unsur hukum, serta kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak yang diduga menjadi penyandang dana selama aktifitas PETI Berlangsung di Kabupaten Luwu.
Di sisi lain, permintaan Ahmad dari LSM Progress agar Propam melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara menjadi bagian dari aspirasi publik yang perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan H. Wawan, H. Amrullah, dan H. Hartono masih memerlukan konfirmasi serta pembuktian lebih lanjut. Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan maupun tanggapan pihak-pihak yang disebutkan.
Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sekedar di ketahui, aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mulai berlangsung sejak bulan april 2026 hingga Oktober 2026, bukan bulan juni sebagaimana peryataan mantan Kapolres Luwu yang lama. Adnan Pandibu berpangkat AKBP dan pelaku pertama, penyebab dari akar masalah aktifitas penambang illegal mining tersebut tidak pernah di proses sesuai ketentuan yang berlaku. (Redaksi).




















