Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan Publik

Laporan Warga Mandek, Kapolres Luwu di Desak Evaluasi dan Ganti Penyidik

1
×

Laporan Warga Mandek, Kapolres Luwu di Desak Evaluasi dan Ganti Penyidik

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

Luwu, Portal News — Kinerja aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jajaran Polres Luwu kembali menjadi sorotan, sejumlah laporan masyarakat yang disebut belum mendapatkan penanganan kurang optimal dan memunculkan desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran kepolisian. Termasuk penyidik yang menangani perkara masyarakat yang diterima pada tanggal 14 Juli 2026 dengan Nomor Surat Masuk : 002/LP-WARGA/LW/II/2026.

Sorotan tersebut disampaikan Zainuddin, SE sdapaan akrab Ajis Portal, yang meminta Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo yang baru menjabat untuk melakukan evaluasi dan, bila diperlukan, mengganti penyidik yang dinilai kurang mampu memberikan pelayanan dan penanganan perkara secara optimal.

Example 300x600

Menurut Ajis, persoalan laporan masyarakat yang berjalan lambat atau terkesan mandek tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian apabila tidak segera mendapatkan pembenahan.

Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo ujar Ajis, mempertanyakan pola penanganan sejumlah laporan masyarakat yang menurutnya baru mendapat perhatian setelah muncul desakan atau aksi protes.

Ia menilai semangat Presisi Polri yang menekankan prediktif, responsibilitas, transparansi, serta keadilan, seharusnya diwujudkan dalam praktik pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, prinsip tersebut juga harus berjalan seiring dengan ketentuan dan amanat peraturan internal Polri mengenai profesionalisme serta pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan.

Ajis secara khusus meminta Kapolres Luwu mengevaluasi jajaran penyidik yang menangani perkara masyarakat. Ia menyebut terdapat sejumlah kasus yang menurutnya belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan oleh pelapor.

“Kapolres Luwu harus berani melakukan evaluasi. Kalau memang penyidiknya tidak mampu bekerja secara profesional, memiliki persoalan kredibilitas atau integritas, sebaiknya diganti dengan penyidik yang lebih kompeten,” kata Ajis. Sabtu, (29/6/26) sekira pukul 09:30 (WITA) Pagi.

Namun demikian, penilaian mengenai kredibilitas, integritas, maupun profesionalitas penyidik perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme pengawasan internal yang berlaku. Setiap laporan masyarakat juga memiliki proses hukum dan tahapan penyidikan yang berbeda sehingga tidak seluruh keterlambatan dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk pengabaian.

Tidak hanya itu, Djurimin Jufri, SH,. MH (59), sapaan akrab Bang Djur pria kelahiran Cilalang tahun 1965, sebagai putra kamandre asli ini juga angkat bicara. Berpandangan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian. Karena itu, menurutnya, komunikasi antara penyidik dan pelapor harus dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, jika terdapat informasi atau laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana, publik berhak mengetahui apakah laporan tersebut telah diterima, apakah telah dilakukan pengecekan lapangan, dan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, bagaimana proses hukum selanjutnya. Sehingga aparat tidak dapat melakukan “pembiaran” karena dapat dibuktikan berdasarkan fakta, dokumen laporan, hasil pemeriksaan, kronologi penanganan perkara dan keterangan resmi institusi terkait.

“Selain aspek pidana, anggota Polri juga terikat dengan Kode Etik Profesi. Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk ketentuan mengenai larangan mengabaikan kepentingan pihak dalam proses penegakan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Dengan demikian, apabila di kemudian hari terdapat bukti bahwa seorang anggota Polri melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, mekanisme etik dan disiplin dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku”. Ungkap Bang Djur yang dikenal sangat kritis. Sabtu, (29/8) sekira pukul 10:30 (WITA) Pagi.

Selain meminta evaluasi di tingkat Polres Luwu, Bang Djur juga mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polres Luwu.

Ia bahkan mendorong adanya langkah tegas apabila hasil evaluasi menemukan persoalan serius dalam pelaksanaan tugas, termasuk kemungkinan penyegaran atau pergantian pejabat yang dianggap tidak mampu memenuhi standar pelayanan kepolisian.

“Polda Sulsel jangan menunggu masyarakat melapor berkali-kali atau turun ke jalan baru dilakukan evaluasi. Kalau memang ada persoalan dalam penanganan laporan, harus segera diperiksa dan dibenahi,” tegasnya.

Lanjutnya Lagi, evaluasi tersebut penting untuk memastikan prinsip Polri Presisi benar-benar diterapkan sampai ke tingkat satuan kewilayahan. Ia menilai pelayanan hukum kepada masyarakat harus mengedepankan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas dan rasa keadilan.

Dia mengingatkan bahwa kepolisian merupakan salah satu institusi yang menjadi tempat masyarakat mencari perlindungan dan keadilan. Karena itu, setiap laporan yang masuk perlu ditangani secara profesional dan cepat berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap Kapolres Luwu dan Polda Sulsel tidak hanya memberikan respons ketika muncul pemberitaan, aksi demonstrasi atau tekanan publik, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang mampu mendeteksi dan menyelesaikan persoalan sejak awal.

“Jangan sampai masyarakat merasa harus melakukan aksi atau membuat laporan berulang kali baru mendapatkan perhatian. Pelayanan yang cepat, transparan dan profesional harus menjadi standar sejak awal,” ujarnya.

Desakan tersebut pada akhirnya ditujukan untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani berdasarkan prosedur hukum yang berlaku serta memastikan aparat yang diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan memiliki kompetensi, profesionalisme dan integritas.

Hingga berita ini dibuat, berbagai laporan mengenai adanya laporan masyarakat kepada redaksi media portal news yang mandek maupun dugaan kurangnya kredibilitas dan integritas penyidik perlu dipertanyakan. Kapolres Luwu dan Polda Sulsel juga berhak memberikan penjelasan atau klarifikasi mengenai penanganan perkara-perkara yang dipersoalkan.

Sekedar di ketahui, Laporan dan pemberitaan tersebut sudah terbit di Media Portal News pada tanggal Juli 27, 2026 dengan judul “Soal Laporan Warga Mandek, Polda Sulsel di Desak Reshuffle Kapolres Luwu dan Kasat Reskrim Polres Luwu Secepatnya. Ajis : Masa Dilaporkan atau Didemo Baru Mau Bekerja Optimal” (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *