Hukum & KriminalSorotan Publik

Bahaya Semakin Meluas, Akibat Pembiaran Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Luwu, Ahmad LSM Gempar : Soroti Ketegasan APH, Jangan Hanya Tegas di Bibir Saja

3
×

Bahaya Semakin Meluas, Akibat Pembiaran Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Luwu, Ahmad LSM Gempar : Soroti Ketegasan APH, Jangan Hanya Tegas di Bibir Saja

Sebarkan artikel ini
banner 468x60

Luwu, Portal News — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.

Dari sejumlah informasi dan penelusuran yang dihimpun Media Portal News, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan emas ilegal disebut-sebut semakin meluas ke sejumlah wilayah desa.

banner 336x280

Informasi tersebut antara lain menyebut wilayah Kecamatan Bajo Barat, seperti Desa Marinding, Desa Tettekang, Desa Tumbubara dan Desa Saronda. Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Namun demikian, informasi mengenai keberadaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut masih perlu diverifikasi secara langsung di lapangan, termasuk memastikan status perizinan, titik lokasi, pemilik atau pengelola kegiatan, jenis komoditas yang ditambang, serta pihak-pihak yang terlibat.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena apabila benar terdapat kegiatan penambangan tanpa izin, maka aktivitas tersebut bukan sekadar persoalan ekonomi masyarakat, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, tata kelola lingkungan dan potensi kerusakan ekosistem.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progres, Ahmad, yang selama ini dikenal kritis terhadap persoalan sosial dan lingkungan, angkat bicara mengenai informasi semakin meluasnya aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

Ahmad menilai, apabila laporan masyarakat atau sajian informasi di media-media mengenai ilegalnya aktivitas pertambangan tanpa izin terus bermunculan tetapi tidak segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya pembiaran.

Lanjut aktifis Luwu Raya ini, menambahkan lagi “Semakin meluas aktivitas tambang ilegal di Luwu akibat adanya dugaan pembiaran dan tidak adanya tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Mapolres Luwu, Kejaksaan Negeri Luwu maupun pihak terkait lainnya,” ungkap Ahmad saat dimintai tanggapannya oleh Redaksi Media Portal News*, Sabtu (22/8/2026), sekitar pukul 21.45 (WITA) Malam..

Menurut Ahmad, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan bahwa aparat akan menindak setiap aktivitas yang melanggar hukum.

“Kalau memang ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, jangan hanya tegas di bibir. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, pemeriksaan di lapangan dan proses hukum yang transparan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Informasi mengenai aktivitas pertambangan di kawasan penghasil mineral di Luwu disebut bukan persoalan yang baru muncul.

Karena itu, sorotan publik kini bukan hanya tertuju kepada aktivitas penambang, tetapi juga kepada sejauh mana pengawasan, penertiban dan penegakan hukum telah dilakukan oleh instansi berwenang.

Tambah Ahmad “Jika suatu kegiatan benar-benar tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, maka persoalannya menjadi berbeda dengan kegiatan pertambangan yang memiliki legalitas. Regulasi pertambangan Indonesia mengatur berbagai jenis perizinan, termasuk IUP, IUPK, IPR, SIPB dan izin terkait lainnya. PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara juga telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025” Bebernya.

Dengan demikian, masyarakat berharap persoalan tambang emas ilegal di luwu semestinya menjadi dasar yang cukup mengenai tidak adanya izin atau adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

Dalam ketentuan pertambangan, kegiatan penambangan tanpa izin dapat berkonsekuensi pidana. Ancaman sanksi tidak main-main, sebagaimana di atur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tidak hanya pelaku penambangan. Ketentuan Pasal 161 juga mengatur perbuatan terkait mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, termasuk kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjualnya, dengan ancaman pidana dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Artinya, apabila dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin tersebut terbukti, proses penegakan hukum idealnya tidak berhenti pada pekerja lapangan saja. Aparat perlu menelusuri rantai kegiatan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk siapa yang menguasai lokasi, siapa yang mengoperasikan kegiatan, asal material, pihak yang menampung, serta pihak yang memperoleh keuntungan.

Di sisi lain, sehingga sorotan terhadap Kinerja Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Luwu menjadi tanda tanya.? Yang harus ditempatkan secara proporsional. Sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian menegaskan bahwa tugas pokok Polri mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. UU tersebut juga memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai hukum yang berlaku.

Karena itu, jika terdapat informasi atau laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pertambangan, publik berhak mengetahui apakah laporan tersebut telah diterima, apakah telah dilakukan pengecekan lapangan, dan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, bagaimana proses hukum selanjutnya. Sehingga aparat tidak dapat melakukan “pembiaran” karena dapat dibuktikan berdasarkan fakta, dokumen laporan, hasil pemeriksaan, kronologi penanganan perkara dan keterangan resmi institusi terkait.

“Selain aspek pidana, anggota Polri juga terikat dengan Kode Etik Profesi. Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk ketentuan mengenai larangan mengabaikan kepentingan pihak dalam proses penegakan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Dengan demikian, apabila di kemudian hari terdapat bukti bahwa seorang anggota Polri melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, mekanisme etik dan disiplin dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku”. Kunci Ahmad

Atas berkembangnya informasi tersebut, Media Portal News membuka ruang kepada Kapolres Luwu, Kasat Reskrim, pemerintah daerah, instansi teknis pertambangan, TNI serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi.

Publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi juga kepastian bahwa setiap laporan mengenai dugaan pertambangan tanpa izin diperiksa berdasarkan hukum dan alat bukti.

Jika memang tidak terbukti, maka masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar tuduhan tidak berkembang menjadi fitnah. Sebaliknya, jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional dan tidak tebang pilih.

Sebab, persoalan tambang ilegal bukan hanya tentang siapa yang menggali dan siapa yang memperoleh keuntungan. Lebih jauh, persoalan dampak tersebut menyangkut lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, tata kelola sumber daya alam dan wibawa hukum di Kabupaten Luwu.

Jangan sampai masyarakat terus bertanya, sementara aktivitas yang dipersoalkan justru semakin meluas. Ketegasan hukum harus dibuktikan melalui tindakan, bukan hanya pernyataan. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *