Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan Publik

Soal Keterlibatan 3 Oknum Anggota Polres Luwu, Kapolda Sulsel dan Propam Polda Diminta Audit Kinerja Mantan Kapolres, Kasat Reskrim Hingga Kanit Tipidter Mapolres Luwu, Ahmad Gempar : Buktikan Jika Tidak Terlibat

4
×

Soal Keterlibatan 3 Oknum Anggota Polres Luwu, Kapolda Sulsel dan Propam Polda Diminta Audit Kinerja Mantan Kapolres, Kasat Reskrim Hingga Kanit Tipidter Mapolres Luwu, Ahmad Gempar : Buktikan Jika Tidak Terlibat

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

Luwu, Portal News — Dugaan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat kepolisian Mapolres Luwu dalam aktivitas maupun pengawasan pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Bajo Barat dan sejumlah kecamatan lainnya.

Example 300x600

Namun, dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut. Yakni : Mantan Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani, serta Kanit Tipidter Satreskrim Polres Luwu Iptu Moch. Ryan Kurniawan disebut-sebut dalam isu yang beredar terkait penanganan dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.

Keterlibatan ketiga pejabat kepolisian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa adanya hasil pemeriksaan maupun bukti yang terverifikasi.

Oleh karena itu, desakan agar dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, pembiaran, atau bentuk keterlibatan lainnya.

Sehingga Propam Polda Sulawesi Selatan diminta Audit dan melakukan Pemeriksaan terhadap oknum anggota polri yang terlibat dalam aktifitas PETI tersebut pada bulan April 2026 lalu.

Sorotan tersebut mendorong munculnya permintaan agar Kapolda Sulawesi Selatan dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk melakukan audit serta pemeriksaan terhadap jajaran yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan PETI di Kabupaten Luwu.

Audit tersebut dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses penerimaan informasi atau laporan masyarakat, langkah penyelidikan dan penyidikan, tindakan penertiban di lapangan, hingga kemungkinan adanya komunikasi atau hubungan dengan pihak-pihak yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pemeriksaan juga diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi dapat mengungkap secara terang apakah terdapat pelanggaran kode etik ataupun tindak pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.

Sorotan terhadap dugaan tersebut turut disampaikan oleh Ahmad Gempar. Ia meminta agar institusi kepolisian membuktikan secara terbuka bahwa tidak terdapat keterlibatan pihak kepolisian dalam dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menjadi polemik dan pembakaran alat penambang dan excavator di wilayah tersebut.

Ket : aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan Excavator

“Buktikan kejujuranmu. Kalau memang pihak Polda maupun jajaran di bawahnya tidak terlibat dalam dugaan aliran dana dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin, maka pemeriksaan dan audit secara terbuka justru akan menjadi jalan untuk membersihkan nama institusi polri terkhususnya di lingkup Polda Sulsel dan Mapolres Luwu,” demikian substansi desakan yang disampaikan Ahmad Gempar. Sabtu (29/8/26) sekitar pukul 11:30 (WITA) Malam. Kepada Redaksi Media Portal News saat di hubungi viat telepon selulernya (WhatsApp).

Pernyataan tersebut pada dasarnya merupakan desakan untuk dilakukan pembuktian melalui mekanisme hukum. Tuduhan mengenai adanya aliran dana maupun keterlibatan aparat tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berwenang.

Dugaan aktifitas PETI di Tiga Desa yang menjadi sorotan disebut terjadi awal di Desa Marinding, Desa Tumbu Bara, dan Desa Soronda, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, pada bulan April 2026.

Dalam informasi yang beredar, aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang pria yang disebut-sebut berasal dari Kabupaten Sidrap dengan nama atau inisial H Mare.

Namun, identitas, peran, serta keterlibatan setiap orang yang disebut dalam informasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui keterangan resmi aparat penegak hukum dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Isu tersebut juga berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya yang telah beredar di media portal news pada 19 Agustus 2026 dengan judul : “Soal Dugaan 18 Aktor Tambang Ilegal di Bajo Barat, Alil Warga Belopa: Pengusutan Hingga Tuntas dan Transparan, Agar Tidak Menjadi Polemik di Kemudian Hari.”

Ket : Kubangan aktifitas galian aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI)

Pemberitaan tersebut menyoroti dugaan keberadaan sejumlah aktor dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Bajo Barat dan adanya dorongan dari masyarakat agar aparat melakukan pengusutan secara menyeluruh serta transparan.

Dengan munculnya kembali isu tersebut, publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulsel dan Propam, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik dalam penanganan dugaan aktivitas PETI tersebut.

Karena transparansi menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara yang menyangkut aktivitas pertambangan ilegal sekaligus melibatkan dugaan keterkaitan oknum aparat penegak hukum di lingkup Mapolres Luwu.

Lanjut Ahmad “Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu berharap proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan yang transparan juga dapat memberikan kepastian dan memulihkan nama baik pihak-pihak yang sebelumnya disebut dalam isu tersebut” Bebernya

Oleh karena itu, audit maupun pemeriksaan internal sebaiknya dilakukan berdasarkan bukti, keterangan saksi, dokumen, serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan rumor atau tudingan di ruang publik.

Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut, masih diberikan ruang yang memadai untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dijunjung sampai terdapat putusan atau kesimpulan resmi dari lembaga yang berwenang.

Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan individu maupun dugaan aliran dana dalam berita ini merupakan tudingan atau informasi yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Redaksi tidak menyatakan pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat bukti dan/atau keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *