Luwu, Portal News — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo dan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan, konsistensi penegakan hukum, serta keseriusan pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Sorotan tersebut semakin relevan setelah muncul pemberitaan mengenai aktivitas tambang emas ilegal yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan di Desa Marinding dan Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat. Dalam pemberitaan detikSulsel pada 9 Juni 2026, seorang warga menyampaikan dugaan adanya lebih dari 12 titik tambang ilegal, sekitar 22 unit alat berat yang digunakan pada saat aktifitas. Angka tersebut merupakan keterangan narasumber dalam pemberitaan dan masih memerlukan verifikasi lapangan secara independen.
Sehari kemudian, dihimpun dari detikSulsel memberitakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu telah melakukan inspeksi di beberapa titik lokasi. Kepala DLH saat itu menyatakan bahwa pihak yang ditemui belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta. Sehingga temuan tersebut perlu ditindak lanjuti melalui pemeriksaan administratif, teknis, dan hukum oleh instansi yang berwenang.
Pada 22 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag. Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk menolak semua aktivitas PETI di bantaran dan aliran Sungai Suso yang ada di Kecamatan Bajo, Bajo Barat dan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menghimbau agar meningkatkan edukasi mengenai pertambangan legal, serta melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Komitmen itu diberitakan oleh RRI dan Media Center Pemerintah Kabupaten Luwu pada 23–24 Agustus 2026.
Namun, pemberitaan detikSulsel pada 9 September 2026 yang dinkhtip pernyataan Dandim 1403 Palopo yang menyebut aktivitas tambang ilegal masih berlangsung. Meskipun sebelumnya telah dilakukan penertiban, informasi tersebut menimbulkan pertanyaan penting : Apakah pengawasan dan penindakan telah berjalan secara konsisten, dan apakah seluruh titik yang bermasalah sudah diperiksa kembali?
Dalam konteks ini, kritik terhadap Forkopimda sebaiknya diarahkan pada efektivitas tindakan, transparansi hasil pemeriksaan, dan kepastian tindak lanjutnya. Bahwa bukan pada kesimpulan sorotan Masyarakat bahwa para pejabat takut menghadapi pelaku tambang. Dugaan mengenai keberanian atau motif pejabat belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Beredar Isu di kalangan masyarakat, diamnya Kepala Daerah Kabupaten Luwu membuat publik mempertanyakan laporan masyarakat dan di butuhkan bukti tindakan untuk menindak lanjuti. Dikarenakan persoalan tambang ilegal bukan hanya menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga perlindungan sumber daya air kondisi sungai, keselamatan warga, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Ali (46) Tahun, Warga Belopa selaku masyarakat kabupaten Luwu meminta penjelasan terbuka dari Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu mengenai perkembangan penanganan PETI di Kecamatan Bajo, Bajo Barat dan Bua. Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Adapun pertanyaan yang patut dijawab Aparat Penegak Hukum (APH) antara lain: berapa titik yang telah diperiksa, berapa lokasi yang telah di berhentikan, apakah ada penyidikan terhadap dugaan pelanggaran, dan bagaimana pengawasan dilakukan agar kegiatan tidak kembali beroperasi?
“Bupati Luwu dan instansi yang terkait perlu memberikan informasi yang dapat diuji publik mengenai tindak lanjut kesepakatan Forkopimda. Adapun penindakan yang telah dilakukan, hasilnya perlu dijelaskan dengan data yang jelas. Jika masih ditemukan aktivitas yang diduga ilegal, pemerintah dan aparat berwenang perlu menerangkan langkah lanjutan yang akan diambil” Ujarnya. Saat dimintai tanggapannya oleh Redaksi Media Portal News pada Senin, (19/10/2026) sekira pukul : 12:25 (WITA). Sore.
Lanjut Ali, “Diam atau tidaknya seorang pejabat tidak dapat disimpulkan hanya dari gambar atau unggahan media sosial. Ukuran akuntabilitas yang lebih objektif adalah ketersediaan penjelasan resmi, hasil pengawasan, tindakan administratif, dan proses penegakan hukum yang dapat di pertanggung jawabkan” Tegasnya.
Selain itu, Ali menambahkan “Sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat. Kegiatan penggalian tanpa pengelolaan yang sesuai berpotensi meningkatkan erosi, sedimentasi, kekeruhan air, perubahan morfologi sungai, serta gangguan terhadap habitat perairan. Akan menimbulkan dampak tingkat kerusakan yang benar-benar terjadi di lokasi tertentu dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan lingkungan dan data lapangan”.
“Adapun dua gambar yang beredar menggambarkan kritik sosial di media sosial terhadap dugaan ketimpangan antara perhatian kepada kepentingan perusahaan dan perlindungan terhadap masyarakat. Gambar pertama mengangkat tuntutan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sedangkan gambar kedua menggunakan satire untuk mempertanyakan respons pemerintah terhadap persoalan tambang di DAS Suso. Sehingga keduanya dapat menjadi bahan ilustrasi opini dan kritik publik. Namun, gambar tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai bukti tunggal bahwa pejabat tertentu terlibat, menerima keuntungan, atau sengaja pembiaran kegiatan tambang emas ilegal di kabupaten luwu” Kata Ali yang dikenal sangat kritis dan lantang bersuara.
Jika kita melihat Dasar Hukum Penindakan PETI, dan Penanganan dugaan pertambangan tanpa izin perlu mengacu pada peraturan yang berlaku, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan berikutnya. Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
2. Rumusan sanksi dan penerapannya harus merujuk pada ketentuan yang berlaku untuk perkara yang diperiksa.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahannya. Ketentuan ini dapat menjadi dasar penanganan apabila ditemukan pelanggaran lingkungan yang memenuhi unsur pelanggaran administratif atau tindak pidana. Pasal yang tepat harus ditentukan berdasarkan bentuk kegiatan, dampak, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk persetujuan lingkungan serta pengawasan dan penegakan ketentuan lingkungan sesuai ruang lingkupnya.
Sehingga, Kata Ali. Penerapan aturan-aturan tersebut tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Aparat perlu memastikan status perizinan, pihak yang bertanggung jawab, lokasi kegiatan, bukti operasional, dan unsur pelanggaran yang relevan.
Disisi lain. Herman Anak Muda Luwu (27) Tahun Warga Belopa Utara yang juga Aktifis Muda Makassar mendesak Forkopimda Luwu untuk hentikan kegiatan Ilegal, dan Buka Hasil Pengawasan hasil Tangkapan.
“Masyarakat mengharapkan langkah yang konkret dan terukur dari pemerintah daerah, DLH, kepolisian, kejaksaan, serta instansi pertambangan yang berwenang. Langkah tersebut dapat mencakup pemeriksaan ulang seluruh titik yang dilaporkan, verifikasi izin, penghentian kegiatan apabila dasar hukumnya terpenuhi, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana, dan pemulihan lingkungan sesuai hasil penilaian teknis” Tegas Herman kepada Media Portal News, saat di temui di salah satu Warkop tempatnya berkumpul di Belopa. Senin, (19/10) sekira pukul 18:30 (WITA) Menjelang Malam.
Sekedar di Ketahui, pemerintah juga perlu menjelaskan mekanisme pengaduan masyarakat dan perkembangan penanganan laporan agar warga dapat menyampaikan informasi tanpa harus menghadapi risiko sendiri.
Persoalan PETI di Bajo dan Bajo Barat seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum berlaku bagi semua pihak. Tidak cukup hanya dengan rapat, pernyataan, atau kesepakatan. Masyarakat membutuhkan hasil yang dapat diukur dan diverifikasi.
Penutupan dan penanganan dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Luwu harus mengutamakan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat. Bupati Luwu dan Forkopimda perlu menjawab kritik publik melalui transparansi dan tindakan sesuai kewenangan, sementara dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang adil dan profesional. (Redaksi)



















