Luwu, Portal News — Sengketa tanah masyarakat adat Rante Balla, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan setelah persoalan tersebut dibawa ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat di Jakarta.
Di tengah proses tersebut, Ketua KRB Tanah Luwu, Zainuddin, SE sapaan akrab Ajis Portal, menegaskan bahwa persoalan sengketa tanah dan perlindungan hak masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah tegas, termasuk penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Masmindo Dwi Area di wilayah yang masih menjadi objek sengketa, sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan hukum.
Menurut sikap yang disampaikan Zainuddin, keselamatan jiwa, perlindungan harta benda, serta kepastian hak masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penanganan konflik agraria di Kabupaten Luwu sebagaimana sudah dilakukan peringatan keras pada Aksi KRB Jilid I dan Jilid II dinilai harus menjadi perhatian bersama pada tahun 2022 lalu.
Zainuddin menekankan bahwa persoalan yang berkembang saat ini bukan isu yang baru muncul. Menurutnya, selaku Ketua dan Kordinator Aksi KRB Tanah Luwu telah menyuarakan persoalan tersebut melalui aksi Jilid I dan Jilid II sebagai bentuk desakan agar pemerintah, aparat penegak hukum, serta pihak terkait memberikan perhatian serius terhadap tuntutan masyarakat yang selama ini menjadi polemik tak kunjung tuntas.
Ia menilai, aspirasi yang telah disampaikan melalui aksi massa pada beberapa tahun lalu harus ditindaklanjuti secara konkret, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyelesaian konflik tidak cukup hanya melalui pertemuan atau pernyataan komitmen. Diperlukan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah, penelusuran riwayat peralihan hak, verifikasi pihak yang berwenang menjual tanah, serta penyelidikan terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan”. Ungkapnya saat di mintai tanggapannya di Belopa. Kamis, (14/10/26) sekitar pukul 13:34 (WITA) Siang.
Dengan demikian, masyarakat yang merasa haknya dirugikan memperoleh kepastian, sementara pihak-pihak lain yang berkepentingan mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
Selain itu, RDPU Komisi III DPR RI telah membuka jalan bagi penanganan sengketa adanya persoalan masyarakat melalui Aliansi Anak Adat Rante Balla telah menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Dalam RDPU pada 29 September 2026, Komisi III meminta Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat adat dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara berkala.
Komisi III juga menyampaikan rencana menghadirkan pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak PT Masmindo Dwi Area dalam pembahasan lanjutan untuk mendapatkan penjelasan dari seluruh pihak terkait.
Perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penanganan sengketa tanah Rante Balla, khususnya terkait dugaan pelanggaran, kepastian hak atas tanah, serta perlindungan masyarakat adat.
Sebagaimana sumber yang di himpun pada kanal YouTube DPR RI – Komisi III Kawal Konflik Lahan Masyarakat Adat Rante Balla. Menurut Zainuddin, langkah pengawasan di tingkat pusat harus diikuti tindakan nyata di daerah. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak mengabaikan laporan maupun tuntutan masyarakat, tetapi memprosesnya secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Reforma Agraria dan Perlindungan Hak Masyarakat pada 22 September 2026, yang dimana DPR RI mengumumkan pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (PRA). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya negara untuk menangani konflik agraria dan memperbaiki tata kelola pertanahan.
Seperti penyelesaian sengketa konkret yang terjadi di Desa Rante Balla, Kcamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tetap memerlukan pemeriksaan terhadap status tanah, dokumen kepemilikan, riwayat transaksi, serta hak pihak-pihak yang berkepentingan.
Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat juga harus ditangani sesuai kerangka hukum yang berlaku. Pengesahan kebijakan reforma agraria tidak dengan sendirinya menetapkan siapa pemilik sah setiap bidang tanah yang sedang disengketakan.
Oleh karena itu, Zainuddin mendorong agar proses penyelesaian sengketa Rante Balla tidak berhenti pada wacana regulasi, melainkan diwujudkan melalui verifikasi yang terbuka, perlindungan hak masyarakat.
Dalam pandangan Zainuddin, penanganan sengketa tanah tidak boleh hanya diarahkan kepada satu pihak tanpa mengungkap keseluruhan proses yang melatarbelakanginya.
“Apabila ditemukan dugaan ketidakabsahan transaksi, pemalsuan dokumen, penjualan tanah tanpa kewenangan, atau tindak pidana lainnya, aparat penegak hukum harus memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang sah. Dan penegak hukum harus memeriksa pihak-pihak yang menjadi perkara kepada penjual tanah dan pihak yang terlibat harus diperiksa secara adil dan transparan” Benernya.
Lanjutnya lagi “Pemeriksaan dapat mencakup pihak yang menjual tanah, pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris, pihak yang terlibat dalam transaksi, serta pihak lain apabila terdapat bukti keterlibatan dalam dugaan pelanggaran hukum. Dan Prinsip ini penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak tertentu, sementara dugaan perbuatan pihak lainnya tidak diperiksa. Meski demikian, setiap orang tetap berhak atas proses hukum yang adil. Penetapan kesalahan dan pemberian hukuman harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai peraturan perundang-undangan”. Tegasnya
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa soal nasib pekerja harus piperhatikan dan di hentikan, karena keberadaan mereka berada di situaei perkara atau obyek yang masih dalam penegakan hukum yang akan berjalan
Zainuddin juga menyoroti keberadaan para pekerja yang menggantungkan kehidupan dan penghasilan keluarganya pada aktivitas perusahaan.
Menurut pandangan yang disampaikannya, penyelesaian sengketa harus memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat, termasuk pekerja yang tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan pelanggaran.
“Apabila penghentian sementara aktivitas tambang dinilai diperlukan untuk mencegah risiko terhadap keselamatan masyarakat atau menjaga objek sengketa, pemerintah perlu menyiapkan langkah penanganan yang sesuai hukum agar dampaknya terhadap pekerja dapat diminimalkan. Karena status perusahaan dalam masa tenggang pemeriksaan, jadi harus di tutup total aktifitas perusahaan PT Masmindo Dwi Area sebagai Obyek Sengketa saat ini. Mereka harus menghormati proses penegakan hukum, keberadaan lapangan pekerjaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak atas tanah atau menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana”. Kuncinya
Tidak hanya itu, Kepentingan pekerja, perlindungan masyarakat adat, kepastian hukum, dan tanggung jawab perusahaan harus ditempatkan dalam kerangka penyelesaian yang menyeluruh.
Asmil Arsyad, yang juga pemerhati lingkungan di Kabupaten Luwu juga menambahkan bahwa kami juga mendorong pemerintah dan aparat berwenang untuk mengevaluasi aktivitas PT Masmindo Dwi Area pada area yang dipersoalkan masyarakat. Desakan penghentian aktivitas tambang demi keselamatan masyarakat
“Penghentian sementara aktivitas pada area sengketa, menurut tuntutan tersebut, perlu dipertimbangkan apabila diperlukan untuk mencegah risiko terhadap keselamatan jiwa, melindungi harta benda, dan menjaga agar proses verifikasi serta penyelesaian sengketa dapat berlangsung tanpa memperbesar konflik. Imbuhnya
Lanjut Pria Kelahiran Jawaro ini, Langkah tersebut harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan kewenangan instansi yang berwenang, dengan mempertimbangkan bukti, tingkat risiko, serta hak seluruh pihak yang berkepentingan.
Asmil juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan. Apabila hasil penyelidikan dan proses peradilan membuktikan adanya tindak pidana, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah dan APH Diminta Memberikan Kepastian atas sengketa tanah Rante Balla membutuhkan langkah yang terukur, bukan saling menyalahkan. Pemerintah daerah, kepolisian, instansi pertanahan, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat perlu membuka ruang verifikasi dokumen dan pemeriksaan fakta secara transparan” Kuncinya. Saat dimintai tanggapan di salah satu tempat cafe tongkrongannya di Belopa. Kamis, (14/10/26) sekitar pukul 13:50 (WITA) Siang.
Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai status tanah yang dipersoalkan, pihak perusahaan juga berhak memperoleh kepastian hukum berdasarkan dokumen dan proses yang sah. Sementara itu, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti setiap laporan sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.
Bagi Asmil yang juga selaku pengurus Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Tana Luwu menambahkan persoalan ini harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa keselamatan masyarakat, perlindungan harta benda, kepastian hak atas tanah, dan penegakan hukum benar-benar menjadi prioritas.
Penyelesaian yang adil bukan sekadar mengakhiri polemik, melainkan memastikan bahwa hak pihak yang sah dilindungi, dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, dan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.
Sehingga pernyataan mengenai tuntutan KRB Tanah Luwu dalam naskah ini perlu disesuaikan dengan adanya pembuktian dokumen, atau keterangan resmi sebagai kutipan langsung. Dugaan pelanggaran hukum juga perlu diverifikasi sebagai bentuk adanya kesalahan yang telah terbukti sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sekedar di ketahui, Ketua KRB Tanah Luwu, Zainuddin Ajis Portal juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH). Baik Kepolisian dan Kejaksaan untuk menangkap otak (Dalang/Propokasi) dari aksi Brutal unjuk rasa Aliansi Masyarakat Luwu (AMAL) yang dinilai telah menganggu elektabilitas berjalannya penegakan hukum sebagaimana yang dijelaskan ditingkat Komisi III DPR RI yang sedang berlangsng dan merupakan bagian dari pembungkaman penutupan aktifitas Tambang di PT Masmindo Dwi Area. Dan apabila desakan ink tidak diindahkan, maka kami dari Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Tana Luwu akan turun lagi ke jalan untuk melakukan aksi Protes Keras Penutupan Aktifitas PT Masmindo Dwi Area yang harus menghormati Berjalannya Proses Hukum. dengan Mengkat Tema, Tangkap Pelaku Kejahatan Mafia Tana di Rante Balla. (Rds)



















