Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalSorotan Publik

Kapolres Luwu Dicecar Enam Pertanyaan Soal Laporan Warga, Ahmad LSM Gempar : Jika Memenuhi Unsur, Penyidik Bukan Hakim dan Jangan di Tunda.?

3
×

Kapolres Luwu Dicecar Enam Pertanyaan Soal Laporan Warga, Ahmad LSM Gempar : Jika Memenuhi Unsur, Penyidik Bukan Hakim dan Jangan di Tunda.?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Luwu, Portal News — Kinerja jajaran Polres Luwu dalam menerima, menindaklanjuti, menyelidiki hingga menyidik laporan masyarakat kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah sebelumnya diberitakan pada 29 Agustus 2026 melalui Media Portal News dengan judul “Laporan Warga Mandek, Kapolres Luwu di Desak Evaluasi dan Ganti Penyidik.”

Sorotan tersebut kini berkembang pada pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan pimpinan terhadap anggota yang menangani laporan masyarakat, khususnya laporan yang berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, persoalan utang-piutang yang diduga mengandung unsur pidana, serta tindak pidana khusus lainnya.

Example 300x600

Herman, aktivis asal Makassar dan putra kelahiran Belopa, Kabupaten Luwu, menilai persoalan penanganan laporan masyarakat tidak semestinya berhenti pada pergantian atau evaluasi seorang penyidik. Menurutnya, diperlukan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengawasan dan standar waktu penanganan perkara di lingkungan kepolisian.

Ia mempertanyakan apakah ketegasan Kapolres Luwu yang baru dalam mengambil sikap terhadap anggotanya telah dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan laporan masyarakat.

“Ketegasan seorang Kapolres tentu penting, tetapi ketegasan itu jangan sampai justru menimbulkan persepsi bahwa persoalan pelayanan dan penanganan laporan warga tidak dibenahi secara menyeluruh. Kalau masyarakat merasa laporannya mandek tanpa kejelasan, yang terdampak bukan hanya penyidik, tetapi citra institusi Polri,” ujar Herman saat di mintai ta tanggapannya. Minggu, (30/8/26) sekira pukul 17:45 (WITA) Sore.

Lanjutnya lagi, Adapun Enam Pertanyaan untuk Kapolres Luwu atas persoalan tersebut. Herman menyampaikan enam pertanyaan yang menurutnya penting dijawab secara terbuka oleh Kapolres Luwu, yakni :

1. Bagaimana standar waktu Polres Luwu dalam menerima, meregistrasi dan mendistribusikan laporan masyarakat kepada penyelidik atau penyidik yang ditunjuk?

2. Jika laporan masyarakat sudah diterima, kapan laporan tersebut dinyatakan masuk tahap penyelidikan dan apa dasar hukum yang digunakan penyidik untuk menentukan apakah sebuah laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak?

3. Berapa lama masyarakat harus menunggu untuk mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan laporan mereka, khususnya apabila belum masuk tahap penyidikan?

4. Bagaimana mekanisme pemberian SP2HP kepada warga yang telah membuat laporan polisi dan siapa yang melakukan pengawasan terhadap penyidik agar informasi perkembangan perkara benar-benar diberikan kepada pelapor.

5. Jika penyidik mengalami kendala sehingga perkara tidak kunjung selesai, apakah dilakukan gelar perkara, supervisi atau pergantian penyidik, dan kapan keputusan tersebut diambil?

6. Apakah Kapolres Luwu bersedia membuka evaluasi terhadap seluruh laporan masyarakat yang dianggap mandek, terutama perkara dugaan penipuan dan penggelapan, untuk memastikan tidak terjadi penundaan berlarut atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur?

Pertanyaan ini, menurut Herman, bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian mengenai status laporannya dan mengetahui alasan hukum apabila sebuah perkara belum dapat dinaikkan ke tahap berikutnya.

Selain itu, dalam persoalan laporan masyarakat terkait utang-piutang, penipuan maupun penggelapan, Ahmad LSM Gempar menambahkan bawah ia juga meminta agar masyarakat diberikan penjelasan yang terang mengenai perbedaan antara sengketa keperdataan dengan dugaan tindak pidana.

Menurutnya, masyarakat jangan sampai memperoleh kesan bahwa setiap persoalan pembayaran utang secara otomatis merupakan tindak pidana. Sebaliknya, apabila sejak awal terdapat dugaan perbuatan pidana dan terpenuhi unsur-unsurnya, laporan tersebut juga tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan proses.

“Karena itu, yang menjadi persoalan utama bukan semata-mata apakah seseorang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah laporan telah ditangani sesuai prosedur, apakah penyelidikan dilakukan secara objektif, apakah pelapor memperoleh informasi perkembangan perkara, dan apakah setiap keputusan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum” Beber dan lanjut Ahmad lagi. Minggu, (30/8/26) sekitar pukul 23:15 (WITA) Malam.

Ada Batas untuk Menindaklanjuti Laporan, tetapi tidak semua Perkara memiliki durasi yang sama dan dalam pemberitaan mengenai batas waktu penanganan perkara, perlu dibedakan antara batas waktu menindaklanjuti laporan dengan batas waktu menyelesaikan seluruh proses penyidikan.

Sebagaimana dalam KUHAP baru memberikan mekanisme penting berupa jangka waktu 14 hari ketika laporan atau pengaduan tidak ditanggapi, sehingga pelapor dapat mengadukan penyelidik atau penyidik kepada atasan atau fungsi pengawasan.

Sementara itu, kata Ahmad “Tidak tepat apabila semua perkara kemudian disebut wajib selesai dalam 14 hari, angka tersebut merupakan mekanisme ketika laporan atau pengaduan tidak ditanggapi. Bukan ketentuan bahwa setiap perkara pidana harus selesai dalam waktu 14 hari. Melainkan untuk proses penyidikan, tingkat kesulitan perkara, kebutuhan pemeriksaan saksi, alat bukti, ahli, penyitaan, gelar perkara dan koordinasi dengan penuntut umum dapat memengaruhi proses penanganannya. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai status dan perkembangan perkara, bukan sekadar diberi tahu bahwa perkara masih dalam proses” Tegasnya.

Maka ketegasan Kapolres jangan sampai menjadi beban Institusi. Ia menilai pergantian atau evaluasi penyidik dapat menjadi bagian dari langkah manajerial apabila memang ditemukan persoalan dalam penanganan perkara. Namun, menurut dia, kebijakan tersebut harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang transparan.

“Kalau ada anggota yang memang bermasalah, tentu harus dievaluasi. Tetapi masyarakat juga perlu tahu apakah sistem pengawasannya berjalan. Jangan sampai ketegasan pimpinan justru membuat persoalan menjadi beban baru bagi institusi Polri di mata masyarakat,” katanya lagi.

Ia berharap Kapolres Luwu yang baru menjabat di Mapolres Luwu dapat menjadikan persoalan tersebut sebagai momentum memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, pemberian SP2HP, supervisi penyidik dan penyelesaian pengaduan masyarakat.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap Polri tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga oleh bagaimana setiap warga yang datang membawa persoalan hukum mendapatkan pelayanan yang profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang masyarakat minta sederhana: laporannya diterima, diproses sesuai aturan, diberikan informasi perkembangannya, dan kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, jelaskan secara hukum. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian, karena penyidik ditingkat kepolisian dan atau kejaksaan bukan hakim yang menetapkan dan menentukan bersalah atau tidaknya suatu perkara di wilayah kerjanya. Melainkan hakim di pengadilan dari dasar bukti bukti laporan pelapor kepada terdakwa atau terlapor” Pungkasnya.

Sekedar diketahui, Catatan Redaksi soal Pernyataan mengenai dugaan laporan mandek, kinerja penyidik, maupun penilaian terhadap Kapolres Luwu dalam berita ini merupakan klaim dan pandangan narasumber yang perlu dikonfirmasi kepada pihak Polres Luwu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolres Luwu maupun pihak-pihak yang disebut. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *