Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Soal Pegawai Camat Belopa Bermasalah Hukum, Ajis Desak Bupati dan Wakil Bupati Luwu Ganti Camat Belopa dan Kades Senga Selatan

2
×

Soal Pegawai Camat Belopa Bermasalah Hukum, Ajis Desak Bupati dan Wakil Bupati Luwu Ganti Camat Belopa dan Kades Senga Selatan

Sebarkan artikel ini
oplus_2
Example 468x60

Luwu, Portal News — Persoalan dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara utang piutang yang menyeret seorang pegawai di lingkup pemerintahan Kecamatan Belopa kembali menjadi sorotan.

Desakan tersebut disampaikan Ajis menyusul adanya surat somasi dan pemberitahuan yang dibuat terlebih dahulu dengan Nomor: 001/LP-WARGA/VII/2026 yang sebelumnya ditujukan kepada pihak Pemerintah Kecamatan Belopa terkait persoalan yang terjadi di wilayah kerjanya. Namun surat tersebut, diabaikan dan berujung pada perkara pidana.

Example 300x600

Menurut Zainuddin, SE yang juga selaku Pelapor Pegawai Camat Belopa menjelaskan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan utang piutang antar individu, tetapi telah berkembang menjadi persoalan yang dinilainya menyangkut tanggung jawab aparatur pemerintahan selaku pemimpin kepada bawahannya dalam merespons persoalan hukum dan konflik masyarakat di wilayah administratifnya.

“Sebelumnya kerana Hukum di Mapolres Luwu, saya sudah menyurati, somasi dengan menyurati Camat Belopa pada tanggal 7 Juli 2026 lalu hingga masalah ke tahap perkara pidana. Mestinya seorang Camat harus menjaga Integritas Lembaganya, bukan masa membiarkan masalah ini semakin parah, berarti ada unsur niat pembiaran.” Kata Ajis kepada Media ini. Senin (31/8/26) Sekitar pukul 10:15 (WITA) saat di temui.

Lanjut Ajis sapaan akrabnya menambahkan bahwa dengan kejadian itu saya mendesak Bupati Luwu dan Wakil Bupati Luwu mengevaluasi bahkan mengganti Camat Belopa serta Kepala Desa Senga Selatan. Karena dinilai telah ada unsur ingin merusak citra lembaga pemerintahan di bawah kepimpinan PATTA-DHEVY

“Seharusnya jika ada aparatur pemerintahan, anggotanya yang akan terseret persoalan hukum. Selaku Pemimpin di Pemerintah dan wilayah kerjaannya, tidak bersikap pasif dan wajib memastikan setiap laporan atau pemberitahuan masyarakat dicatat serta diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan, bukan mala membiarkan dan bukan mala mencederai lembaga pemerintahan, Ada apa.?” tambahnya.

Ia menduga terdapat unsur pembiaran dalam penanganan persoalan tersebut. Bahkan, Ajis menduga sikap tersebut berpotensi memperpanjang polemik dan berdampak terhadap citra Pemerintah Kabupaten Luwu.

“Surat itu pada hakikatnya dibuat sebagai tanda peringatan keras agar persoalan ini bisa diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan hukum yang benar. Tetapi yang kami lihat justru ada dugaan pembiaran, sehingga terjadi konflik yang serius” kata Ajis.

Ajis menegaskan, dugaan tersebut merupakan alasan dirinya meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pejabat pemerintahan yang dinilai memiliki tanggung jawab di wilayah tersebut.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh memberikan kesan bahwa aparatur tertentu mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum.

“Kalau memang ada masalah hukum, serahkan kepada mekanisme hukum. Pemerintah harus berdiri di atas kepentingan masyarakat dan aturan, bukan melindungi orang tertentu,” tegasnya.

Sekedar di ketahui, ketentuan hukum yang menjadi dasar atau rujukan dalam persoalan tersebut antara lain Pasal 378 KUHP, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sehingga diharapkan, penerapan pasal-pasal tersebut dapat dibuktikan melalui proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum. Perselisihan utang piutang sendiri tidak otomatis merupakan tindak pidana; unsur pidananya harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, serta hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.

Tidak hanya itu, Djurimin Djufri, SH,. MH Putra Kamandre dan Cilalang ini juga angkat bicara dan menilai langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menggunakan mekanisme hukum yang berlaku setelah jalur pemberitahuan dan peringatan sebelumnya dinilai tidak memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.

“Dinda Ajis kan sudah sudah memberikan peringatan dan kode keras, tapi mereka sendiri yang abaikan dan tidak peka. Jadi hal ini bukan semata-mata untuk memperkeruh keadaan, tetapi agar semua pihak memahami bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Bang Djur. Senin (31/8) sekira pukul 11:30 (WITA) Pagi

Ia berharap aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten Luwu dapat memeriksa persoalan tersebut secara objektif apabila laporan resmi benar-benar diajukan, termasuk memeriksa dokumen, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dipersoalkan.

Adapun desak dan evaluasi Camat Belopa dan Kepala Desa Senga Selatan, agar Bupati Luwu dan Wakil Bupati Luwu tidak mengabaikan persoalan tersebut.

Ia meminta dilakukan evaluasi terhadap Camat Belopa dan Kepala Desa Senga Selatan untuk memastikan apakah jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa telah menjalankan tugas serta kewenangannya secara profesional.

“Kalau hasil evaluasi menemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran prosedur, tentu harus ada tindakan administratif dan tindakan tegas sesuai aturan. Agar tidak ada kesan pembiaran dan berdampak pada orang lain nantinya dan jangan sampai persoalan ini, tidak diatasi secepatnya. Kemungkinan besar akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintahan PATTA – DHEVY di Kabupaten Luwu di Kemudian Hari,” katanya.

Meski demikian, tudingan adanya pembiaran maupun dugaan bahwa pihak pemerintahan “bersekongkol melindungi anggotanya” masih merupakan klaim dari pihak Ajis dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta fakta yang dapat diverifikasi.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Camat Belopa, Kepala Desa Senga Selatan, Bupati Luwu, dan Wakil Bupati Luwu terkait tudingan tersebut belum dimuat dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi. Para pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan atas pemberitaan ini.

Karena persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut bukan hanya hubungan hukum antarindividu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa di Kabupaten Luwu. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *