Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Aksi Damai di Pengadilan Negeri Palopo Berujung Ricuh, Jenlap Mengaku Dibanting Kabag Ops Polres Palopo

6790
×

Aksi Damai di Pengadilan Negeri Palopo Berujung Ricuh, Jenlap Mengaku Dibanting Kabag Ops Polres Palopo

Sebarkan artikel ini
Aksi Damai di Pengadilan Negeri Palopo Berujung Ricuh, Jenlap Mengaku Dibanting Kabag Ops Polres Palopo
Aksi Damai di Pengadilan Negeri Palopo Berujung Ricuh, Jenlap Mengaku Dibanting Kabag Ops Polres Palopo
Example 468x60

Palopo, Portal News – Aksi unjuk rasa damai yang digelar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aspirasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada 29 Oktober 2026 berakhir dengan insiden yang menuai sorotan.

M. Nasrum Naba, selaku Jenderal Lapangan (Jenlap) aksi, mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Palopo, Kompol Jhon Paerunan.

Example 300x600

Insiden tersebut terjadi ketika massa menyampaikan aspirasi terkait penolakan pelaksanaan eksekusi perkara perdata Nomor : 17/Pdt.G/2023/PN Plp.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak LSM Aspirasi, Nasrum mengaku dibanting hingga terjatuh ke permukaan jalan beraspal saat sedang melakukan orasi.

Peristiwa itu kemudian menjadi dasar rencana pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan serta Divisi Propam Mabes Polri.

Pihak korban menilai tindakan tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah pelaksanaan pengamanan demonstrasi telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menurut kronologi yang disampaikan pihak LSM Aspirasi, massa mulai menggelar aksi pada 29 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 (WITA).

Aksi tersebut bertujuan menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi perkara perdata Nomor : 17/Pdt.G/2023/PN Plp.

Dalam penyampaian aspirasinya, massa mengemukakan sejumlah alasan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dari pihak pengadilan.

Pertama, mereka mempertanyakan keabsahan Grosse Lelang Nomor : 260/2014 yang disebut diduga tidak asli. Kedua, pihak demonstran menyatakan bahwa kewajiban utang telah dilunasi pada 31 Januari 2020 berdasarkan Surat BTPN Nomor : 7001135-ADDPK-7307-1211.

Selain itu, mereka juga menyoroti keberadaan perkara perlawanan pihak ketiga atau Derden Verzet Nomor : 54/Pdt.Bth/2026/PN Plp.

Berdasarkan informasi dari pihak pengunjuk rasa, perkara tersebut dijadwalkan menjalani persidangan pada 11 November 2026 hingga 27 Januari 2027.

Atas dasar itu, massa meminta agar persoalan hukum tersebut diperhatikan sebelum tindakan eksekusi dilaksanakan. Namun, keabsahan dokumen, status pelunasan, serta dampak perkara perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi masih memerlukan pemeriksaan dan penjelasan dari pihak berwenang.

Jenlap mengaku dibanting saat sedang berorasi, ketegangan disebut terjadi sekitar pukul 11.34 WITA ketika M. Nasrum Naba sedang menyampaikan orasi.

Dalam keterangan pihak LSM Aspirasi, “Kabag Ops Polres Palopo, Kompol Jhon Paerunan diduga melakukan tindakan fisik terhadap Nasrum hingga yang bersangkutan terjatuh ke jalan”. Ungkap Nasrum. Saat dihubungi via telepon selulernya. Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 21:11 (WITA) melalui akun media social (Whatsapp).

Tidak hanya itu, pihak korban turut merujuk sebuah rekaman video berdurasi 2 menit 39 detik.

Mereka menyebut peristiwa tersebut terlihat pada detik ke-22 dalam rekaman.

Nasrum mengaku mengalami benturan ketika tubuhnya terjatuh.

Ia juga menyampaikan bahwa pakaian dan kondisi tubuhnya terdampak akibat insiden tersebut.

“Saya dibanting seperti bukan manusia. Padahal saya aksi damai, tidak anarkis,” demikian pernyataan M. Nasrum Naba sebagaimana disampaikan dalam materi pengaduan.

Sehingga korban meminta pemeriksaan sesuai ketentuan hukum, sebagaimana adanya dugaan pelanggaran prosedur pengamanan demonstrasi. Ia meminta agar tindakan yang diduga dilakukan terhadap Jenlap diperiksa melalui mekanisme pidana maupun kode etik kepolisian.

Dalam materi pengaduannya, pihak korban merujuk Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, Peraturan Kapolri Nomor : 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor : 1 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Korban berharap proses penanganan dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak memihak. “Rencana pengaduan ke Bidpropam Polda Sulsel dan Divpropam Mabes Polri” Bebernya

Dalam keterangannya, pihak LSM Aspirasi menyebut telah berkomunikasi dengan Kasi Propam Polres Palopo melalui sambungan telepon.

Menurut keterangan mereka, Kasi Propam menyampaikan bahwa pengaduan terhadap anggota berpangkat perwira menengah perlu disampaikan melalui Propam Polda Sulawesi Selatan.

Atas arahan tersebut, pihak korban menyatakan akan membawa persoalan ini ke Bidpropam Polda Sulsel dan Divpropam Mabes Polri.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang pemeriksaan independen terhadap dugaan tindakan kekerasan dalam pelaksanaan pengamanan aksi.

Pihak korban juga meminta agar identitas dan keselamatan pelapor mendapat perlindungan selama proses pengaduan berlangsung.

Selain rencana pelaporan baru, terkait kode etik. Massa LSM Aspirasi turut menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Ridwan Parinta dan Kanit Tipidum IPDA Suwadi.

Keberatan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan mengenai dugaan pemalsuan Grosse Lelang palsu yang menurut pihak pelapor belum menunjukkan perkembangan sebagaimana diharapkan.

Pihak LSM Aspirasi mengklaim laporan tersebut telah berjalan selama 404 hari tanpa penyelesaian yang memuaskan.

Mereka juga menyebut Bidpropam Polda Sulsel telah turun tangan melalui penerbitan surat SP3D Nomor : B/Pam-972/X/2026/Bidpropam tertanggal 22 Oktober 2026.

Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang mereka kemukakan untuk meminta evaluasi terhadap penanganan laporan.

Dalam aksi dan materi pernyataan sikapnya, LSM Aspirasi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada institusi kepolisian.

Tuntutan tersebut meliputi :
1. Meminta pencopotan Kabag Ops Polres Palopo Kompol Jhon Paerunan serta mendesak pemeriksaan pidana dan kode etik atas dugaan tindakan terhadap M. Nasrum Naba.
2. Meminta evaluasi dan pencopotan Kasat Reskrim IPTU Ridwan Parinta serta Kanit Tipidum IPDA Suwadi terkait penanganan laporan dugaan pemalsuan Grosse Lelang.
3. Meminta perlindungan terhadap M. Nasrum Naba dan Abdul Hamid yang disebut sebagai pihak terdampak dalam persoalan eksekusi.

Massa juga menyoroti pelaksanaan eksekusi yang menurut materi aksi berlangsung pada 30 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00–11.00 WITA.

Insiden dalam aksi damai di depan PN Palopo kini menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius, terutama terkait perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Adapun dugaan tindakan kekerasan terhadap M. Nasrum Naba perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bukti video, keterangan saksi, dan klarifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Di sisi lain, keberatan mengenai dokumen lelang, pelunasan utang, serta proses eksekusi perkara perdata juga membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen resmi dan putusan pengadilan yang relevan.

Hingga informasi dalam materi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kompol Jhon Paerunan, Kapolres Palopo, maupun pihak terkait mengenai yang disampaikan LSM Aspirasi.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Polres Palopo dan Polda Sulawesi Selatan agar seluruh persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pasang Iklan