Luwu, Portal News – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progress melalui Ahmad meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1403 Palopo untuk membuka informasi secara transparan mengenai hasil penertiban, jumlah alat berat yang diamankan, status barang bukti, hingga perkembangan penanganan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Desakan tersebut muncul menyusul sejumlah kegiatan penertiban yang dilaporkan berlangsung sejak 1 Agustus hingga 2 Oktober 2026 di beberapa lokasi yang diduga menjadi area aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Luwu.
Menurut desakan tersebut, publik perlu memperoleh penjelasan yang jelas mengenai jumlah excavator yang diamankan, jenis dan mereknya, barang bukti lain yang disita, serta apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penindakan tersebut.
Transparansi dinilai penting agar tidak berkembang spekulasi mengenai keberadaan alat berat dan barang bukti setelah penertiban dilakukan.
Ahmad dari LSM Progress meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil operasi penertiban PETI yang melibatkan unsur kepolisian dan TNI di wilayah Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan
Menurut desakan tersebut, rangkaian penertiban yang berlangsung beberapa kali perlu disertai laporan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik mengenai barang bukti, proses penyelidikan, maupun tindak lanjut hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
“Polda Sulsel dan Dandim 1403 Palopo perlu transparan menyampaikan hasil penertiban kepada publik. Berapa excavator yang diamankan, apa saja barang buktinya, bagaimana status hukumnya, serta ke mana barang-barang tersebut dibawa harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat percaya terhadap proses penegakan hukum,” demikian inti tuntutan yang disampaikan dalam permintaan transparansi tersebut. Kepada Redaksi Media Portal News. Minggu, (18/10/26) Sekira Pukul 21:30 (WITA) Makan diakun sosial WhatsApp.
Lanjut Ahmad, Pertanyaan selanjutnya mengenai apakah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik, disimpan di tempat penitipan resmi, atau telah diproses lebih lanjut juga perlu dijawab oleh instansi yang berwenang.
“Adapun pertanyaan mengenai kemungkinan hasil penertiban masuk ke kas negara atau ke pihak lain tidak boleh disimpulkan tanpa bukti. Perlu dibedakan antara penyitaan barang bukti, penetapan status barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan, dan penyetoran uang hasil lelang atau penerimaan negara yang sah” Tegasnya.
Sebagaimana informasi yang dihimpun, “Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari informasi yang disampaikan, terdapat enam tahapan penertiban yang berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2026. Rincian jumlah lokasi dan keseluruhan alat berat yang terlibat dalam setiap kegiatan masih memerlukan pencocokan dengan keterangan resmi aparat” Kata Ahmad.
Seperti, Penertiban :
1. Penertiban 1 Agustus 2026 di Bajo Barat, penertiban pertama dilaporkan berlangsung di Desa Tumbubara dan Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.
Kegiatan tersebut disebut memicu ketegangan antara aparat kepolisian dan sejumlah penambang yang mengaku sebagai masyarakat lokal. Ketegangan dikaitkan dengan pembakaran talang atau kasbuk yang disebut dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kronologi lengkap kejadian, jumlah alat berat yang ditemukan, serta barang yang diamankan dalam kegiatan pertama ini masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian dan warga yang berada di lokasi.
2. Penertiban 14 Agustus 2026 di Bajo Barat
Pada 14 Agustus 2026, Satreskrim Polres Luwu dilaporkan melakukan penertiban di sejumlah lokasi yang diduga menjadi area PETI di Kecamatan Bajo Barat.
Dalam kegiatan tersebut, aparat memasang papan imbauan dan larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin pada 10 titik.
Informasi mengenai jumlah excavator, mesin pertambangan, maupun orang yang diperiksa atau diamankan dalam kegiatan ini belum tersedia secara terperinci dalam kronologi yang menjadi dasar penulisan.
3. Operasi Gabungan 1 September 2026
Penertiban berikutnya berlangsung pada 1 September 2026 dengan melibatkan sekitar 530 personel gabungan dari Polres Luwu, Polda Sulsel, Brimob, TNI, dan Satpol PP.
Dalam kegiatan tersebut, aparat dilaporkan mengamankan tiga unit alat berat, 11 unit mesin alkon atau dompeng, serta sejumlah talang emas.
Meski melibatkan ratusan personel, berdasarkan informasi yang disampaikan, tidak ada orang yang diamankan sebagai terduga pelaku dalam kegiatan tersebut.
Namun, tidak adanya orang yang diamankan di lokasi tidak serta-merta membuktikan bahwa tidak ada penyelidikan lanjutan. Status penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi penyidik.
4. Penertiban Mandiri Kodim 1403 Palopo pada 10 September 2026
Pada 10 September 2026, Kodim 1403 Palopo dilaporkan kembali melakukan penertiban aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Bajo Barat.
Dalam kegiatan tersebut, aparat TNI disebut mengamankan 17 jeriken berisi bahan bakar minyak jenis solar, membongkar sembilan talang atau kasbuk, serta memasang gembok pada alat berat yang ditemukan di lokasi.
Informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci jumlah dan identitas alat berat yang digembok, apakah alat tersebut turut disita sebagai barang bukti, atau serta bagaimana status penguasaan dan pengamanannya setelah kegiatan berakhir.
Hal ini menjadi salah satu aspek yang perlu dijelaskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat dengan penertiban gabungan
5. Penggerebekan 14 September 2026 di Desa Posi, Kecamatan Bua
Penertiban selanjutnya dilaporkan berlangsung pada 14 September 2026 di Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Dalam penggerebekan yang disebut dipimpin Kanit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Anita, sedikitnya lima unit excavator dilaporkan berhasil diamankan. Namun pada kenyataannya, hanya empatnyang di temukan masih tersimpan di Polsek Bua.
Jumlah tersebut menjadi salah satu data penting yang perlu diperjelas melalui keterangan resmi, termasuk merek, tipe, nomor identifikasi alat, pemilik atau pihak yang menguasai, lokasi penyimpanan, serta status hukum masing-masing unit.
Redaksi juga perlu memastikan apakah istilah “diamankan” dalam kegiatan tersebut merujuk pada penyitaan resmi, ataukah hanya simbol penitipan, pengamanan sementara, atau adanya tindakan lain sesuai kewenangan aparat.
6. Penertiban 2 Oktober 2026
Penertiban terakhir dalam kronologi yang disampaikan berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026, dengan melibatkan personel Krimsus Polda Sulsel, Polres Luwu, serta dukungan Kompi 3 Batalyon D Pelopor.
Dalam kegiatan itu, aparat dilaporkan mengamankan sejumlah alat berat jenis excavator dari berbagai merek, mesin dompeng, mesin alkon, dan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Akan tetapi, jumlah pasti excavator, rincian merek dan tipe, total mesin pendukung, serta jumlah orang yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Oleh karena itu, hasil operasi pada 2 Oktober perlu dijelaskan melalui inventarisasi resmi agar jumlah barang bukti dari seluruh rangkaian penertiban tidak tercampur atau terhitung ganda.
Tambah Ahmad, berapa sebenarnya total excavator yang diamankan. Gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Luwu dan Polda Sulsel maupun TNI di Palopo?
“Pertanyaan mengenai jumlah total excavator yang diamankan selama enam tahapan penertiban berlangsung, masih membutuhkan data resmi dari masing-masing instansi. Jadi harus ada kejelasan yang akuntabel dan transparan” Kunci Ahmad.
Dari kronologi yang tersedia, masih simpang siur terkait keberadaan jumlah alat PETI yang di Sita ataubdiamankan. Karena terdapat dua informasi kuantitatif yang dapat disebut secara spesifik, yakni tiga unit alat berat pada 1 September 2026 dan sedikitnya lima unit excavator pada 14 September 2026 di Desa Posi, Kecamatan Bua.
Dengan demikian, terdapat sedikitnya delapan unit alat berat yang disebut dalam dua laporan kegiatan tersebut. Angka ini bukan jumlah total seluruh excavator selama enam tahapan penertiban, sebab data kegiatan lainnya belum lengkap dan belum ada verifikasi apakah seluruh pencatatan merujuk pada unit yang berbeda.
Data 10 September 2026 hanya menyebut alat berat yang digembok tanpa mencantumkan jumlah unit. Sementara itu, jumlah excavator pada 1 Agustus, 14 Agustus, dan 2 Oktober 2026 belum dirinci dalam informasi yang tersedia. Termasuk pelaku tambangboertama yang sempat kabur asal Sidrap. Yakni sapaan akrabnya H. Marre dan keterlibatan 3 oknum Polisi Mapolres Luwu, yang sebagaimana di beritakan sebelumnya media portal news di edisi 30 Agustus 2026 dengan judul berita “Soal Keterlibatan 3 Oknum Anggota Polres Luwu, Kapolda Sulsel dan Propam Polda Sulsel Diminta Audit Kinerja Mantan Kapolres Luwu, Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Mapolres Luwu, Ahmad Gempar : Buktikan Jika Tidak Terlibat”.
Sekedar di ketahui, Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu telah mengeluarkan Berita Acara Pendandatangan Fakta Integritas Penutupan Aktifitas PETI di Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu yang di gelar di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Luwu yang belikasi di Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada Tanggal 22 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, dihadiri, Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag Wakil Bupati Luwu, Muh Dhevy Bijak Pawindu, SH. Kepala Kejaksaan Luwu, Muhandas Ulimen, S.H, M.H Sekda Kab. Luwu, Dr. Drs. Muhammad Rudi, M.Si, Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, SE, Wakil Ketua II DPRD Luwu, Andi Mamang, DANDIM 1403 Palopo, Letkol Inf. Windra Sukma, Prihantoro, S.Sos dan Kapolres Luwu, AKBP Adreas Nurcahyo Wibowo, SH, S.I.K, M.Si
Namun dalam faktanya, aktifitas Pertambahan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Beberapa Wilayah yang ada di Desa Marinding, Desa Tetekang, Desa Tumbu Bara dan Desa Soronda Kecamatan Bajo, Bajo Barat, dan Latimojong, Kabupaten Luwu seperti tidak ada artinya. Pasalnya aktifitas tersebut masih tetap saja berlangsung di malam hari. Padahal sebelumnya sudah di lakukan himbauan dan penertiban berapa kali. Dengan menurunkan puluhan dan ratusan personil gabungan. (Redaksi)



















