Luwu, Portal News — Isu mengenai lahan seluas sekitar 30 hektare yang dikaitkan dengan Universitas Andi Djemma (Unanda) kembali menjadi perhatian.
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat penanganan secara transparan agar status, riwayat penguasaan, serta dasar hukum kepemilikan atau pemanfaatan lahan dapat diketahui secara terang.
Pria kelahiran Kamandre, Cilalang Djurimin Djufri, SH, MH, (58) tahun ini meminta aparat penegak hukum (APH) tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Menurutnya, proses penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa dokumen pertanahan, riwayat perolehan tanah, alas hak, proses hibah apabila memang terdapat hibah, serta pihak-pihak yang terlibat dalam setiap tahapan administrasi dan penguasaan lahan.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum dalam persoalan lahan tersebut, aparat penegak hukum (APH). Baik Kepolisian dan Kejaksaan harus mengusutnya secara tuntas. Jangan sampai persoalan ini menjadi warisan buruk yang terus membebani Anak Cucu di Tana Luwu,” kata Djurimin Djufri, kepada Redaksi Media Portal News. Kamis, (17/9/26) sekira pukul 21:59 (WITA) Malam.
Persoalan lahan pada dasarnya tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang menguasai atau menggunakan tanah secara fisik. Akan tetapi status hukum tanah perlu ditelusuri berdasarkan dokumen pertanahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar utama hukum agraria nasional.
Oleh karena itu, jika terdapat persoalan mengenai lahan 30 hektare yang dikaitkan dengan Universitas Unanda, pemeriksaan dapat diarahkan antara lain pada dokumen hak atas tanah, proses pendaftaran tanah, riwayat peralihan atau pemberian hak, serta kesesuaian antara dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
Transparansi diperlukan agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi berdasarkan klaim dari satu pihak, tetapi memperoleh gambaran yang dapat diverifikasi melalui dokumen resmi.
“APH diminta segera periksa pihak-pihak yang terlibat, jika jda dugaan pelanggaran hukum. Karena status lahan 30 Hektare Unanda perlu dibuka secara transparan. Karena dalam konteks penegakan hukum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur kedudukan dan kewenangan kepolisian dalam penyelenggaraan tugas kepolisian. UU tersebut masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 5 Tahun 2026.” Bebernya
Lanjut Bang Djur sapaan akrabnya, juga meminta APH menelusuri persoalan tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Artinya, pihak yang disebut atau dikaitkan dengan persoalan lahan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat hasil penyelidikan, penyidikan, maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, untuk dugaan tindak pidana, ketentuan pidana nasional saat ini menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan demikian, apabila dari pemeriksaan ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu, penegak hukum dapat menentukan pasal yang relevan berdasarkan perbuatan dan tempus delicti atau waktu terjadinya perbuatan tersebut.
Tambah Bang Djur, persoalan juga menjadi lebih penting untuk ditelusuri apabila lahan yang dimaksud ternyata berkaitan dengan aset pemerintah atau barang milik negara/daerah.
Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur antara lain mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah, penatausahaan, serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014, yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Perubahan tersebut antara lain menyangkut penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN/BMD.
Karena itu, apabila lahan 30 hektare tersebut terbukti merupakan aset negara atau daerah, maka riwayat pencatatan, penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun pemindahtanganannya perlu diperiksa sesuai mekanisme pengelolaan aset negara/daerah.
Djurimin menilai persoalan tanah yang tidak diselesaikan secara tuntas berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Karena itu, menurutnya, penyelesaian tidak cukup hanya dengan mempertemukan para pihak. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, proses pemeriksaan oleh institusi yang berwenang diperlukan agar fakta dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak dapat ditentukan berdasarkan bukti.
“Yang paling penting adalah kepastian hukum. Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan berdasarkan dokumen dan fakta. Kalau ternyata ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dan jika berkaitan dengan Aset Negara atau Daerah, mendorong Kepastian Hukum untuk Tana Luwu,” Ujarnya.
Isu lahan 30 hektare Unanda pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik.
Pemeriksaan yang profesional dan berbasis bukti diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting, mulai dari siapa pemegang hak atas tanah, bagaimana asal-usul lahan, bagaimana proses perolehannya, apakah terdapat dokumen hibah atau peralihan hak, bagaimana status administrasi pertanahannya, hingga apakah terdapat perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak terus menjadi polemik dan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen serta proses hukum yang berlaku. (Red)



















