Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pendidikan

Lahan Hibah 30 Hektar Unanda Tidak Transparan, Feriyanto : Jangan Korbankan Pendidikan, Aset Negara dan Hak Masyarakat

5
×

Lahan Hibah 30 Hektar Unanda Tidak Transparan, Feriyanto : Jangan Korbankan Pendidikan, Aset Negara dan Hak Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Luwu, Portal News– Polemik lahan hibah kurang lebih 30 hektare yang diperuntukkan bagi pengembangan Universitas Andi Djemma (Unanda) kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, status pemanfaatan lahan atas penggunaan anggaran hibah dan keberadaan masyarakat penggarap, serta arah penyelesaian persoalan tersebut dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka.

Example 300x600

Ketua Forum Peduli Hukum Luwu Raya (FPH-LR), Feriyanto, angkat bicara yang juga mantan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Walenrang Lamasi (IMWAL). Menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan berada dalam ruang abu-abu.

“Ini bukan sekadar soal tanah. Ini menyangkut aset negara, uang rakyat, pembangunan pendidikan, dan hak masyarakat. Pemerintah Kabupaten Luwu harus menjelaskan secara terbuka proses penyerahan aset, pengelolaan lahan, penggunaan anggaran hibah, hingga nasib masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut,” tegas Feryanto. Kamis, (17/9/26) sekira pukul 19:57 (WITA) Menjelang malam kepada redaksi media portal news

Lanjut Feriyanto, lahan kurang lebih 30 hektare di wilayah Bara’mamase dan sekitarnya diketahui menjadi bagian dari rencana pengembangan kampus Unanda. Pembangunan kampus tersebut pada dasarnya merupakan gagasan strategis yang diharapkan mampu mendorong pendidikan, membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Walenrang-Lamasi.

Namun di sisi lain, rencana tersebut juga bersinggungan dengan persoalan sosial dan agraria. Masyarakat penggarap dari Desa Bara’mamase dan Kaliba Mamase yang selama bertahun-tahun memanfaatkan lahan tersebut untuk pertanian dan perkebunan disebut terdampak dan kehilangan sumber penghasilan.

“Pendidikan harus kita dukung dan kampus harus berkembang, tetapi pembangunan tidak boleh mengorbankan masyarakat. Jangan sampai atas nama pendidikan, hak masyarakat dan persoalan agraria justru dibiarkan. Negara harus hadir mencari penyelesaian yang adil,” ungkap Feryanto.

ia mempertanyakan berbagai informasi mengenai bantuan dan dukungan anggaran pemerintah, termasuk dana hibah yang disebut mencapai miliaran rupiah dari pemkab luwu raya

“Kami meminta semuanya dibuka. Berapa total hibah yang diberikan, dari mana sumbernya, siapa pengelolanya, untuk apa digunakan, bagaimana realisasinya, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jangan sampai ada anggaran publik yang tidak jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya. Jangan pula muncul dugaan penggunaan yang menyimpang dari tujuan awal. Semua harus dibuktikan dengan data,” tegasnya.

Feryanto juga menyoroti persoalan tersebut dalam konteks kebijakan nasional mengenai ketahanan dan swasembada pangan. Menurutnya, jika lahan yang selama ini produktif dan menjadi sumber penghidupan petani dialihkan untuk kepentingan lain, pemerintah harus mampu menjelaskan dasar kebijakan, status lahannya, serta dampaknya terhadap masyarakat dan sektor pertanian.

“Negara mendorong optimalisasi lahan untuk swasembada pangan. Karena itu, ketika masyarakat tani justru kehilangan lahan produktif, pemerintah wajib menjelaskan bagaimana kebijakan tersebut ditempatkan dalam arah pembangunan daerah. Jangan sampai kebijakan negara berjalan tanpa kejelasan di tingkat daerah,” katanya.

Sebagai putra daerah dan Wija To Walmas, Feryanto mengajak pemuda, tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat Walenrang-Lamasi mengawal persoalan ini secara konstitusional, berbasis data dan argumentasi hukum.

“Kita adalah Wija To Walmas. Jangan diam ketika persoalan menyangkut hak masyarakat, aset negara, uang rakyat, dan masa depan daerah. Kita harus mengawal dengan data, hukum, dan keberanian untuk meminta kejelasan,” tegasnya.

FPH-LR mendesak Pemkab Luwu, DPRD, BPN/ATR, Inspektorat, APH, Yayasan dan Pengelola Kampus, serta seluruh pihak terkait untuk duduk bersama membuka seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan lahan dan anggaran tersebut.

“Pemkab jangan diam. DPRD jangan diam. APH jangan diam. Semua pihak harus hadir dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Persoalan ini harus dibuka terang, bukan ditutup-tutupi. Pendidikan harus berjalan, aset negara harus terlindungi, anggaran publik harus dipertanggungjawabkan, hak masyarakat harus dihormati, dan sektor pertanian tidak boleh diabaikan,” tutup Feryanto.

Dalam waktu dekat, FPH-LR bersama masyarakat dan elemen pemuda akan mengagendakan konsolidasi untuk menghimpun aspirasi serta mendorong dialog terbuka dengan seluruh stakeholder guna mencari penyelesaian yang jelas, transparan, dan berkeadilan. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *