Luwu, Portal News — Persoalan terkait pemalangan akses jalan di wilayah Rante Balla, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Aksi penutupan akses jalan tersebut dikaitkan dengan dinamika antara sebagian warga dan aktivitas perusahaan tambang PT Masmindo Dwi Area (PT MDA).
Menanggapi persoalan tersebut, Djurimin Djufri, SH, MH menyampaikan bahwa masyarakat pada dasarnya memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, menurut dia, tindakan pemalangan jalan tidak semestinya dilakukan apabila dilatarbelakangi kepentingan lain yang dapat mengganggu aktivitas perusahaan maupun investasi di daerah.
“Silakan saja, itu sah-sah saja, asalkan tidak ada niat lain kepada perusahaan PT Masmindo Dwi Area atau PT MDA,” ujar Djurimin Djufri kepada Redaksi saat di mintai tanggapannya. Minggu, (6/9/26) sekira pukul 14:04 (WITA) Siang.
Lanjut Djurimin, putra kelahiran Kamandre ini juga persoalan perlu dilihat secara objektif dan tidak boleh berkembang menjadi tindakan yang justru memperkeruh situasi.
“Ia mencontohkan apabila seseorang mengajukan permintaan pekerjaan kepada perusahaan kemudian tidak diterima, lalu menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk menutup akses jalan. Itu sudah tidak benar dan salah” Tambahnya lagi.
Hal serupa, lanjut dia, juga dapat terjadi apabila terdapat pihak yang memiliki kepentingan atas aset atau tanah, tetapi proses jual beli tidak terealisasi kemudian akses jalan ditutup.
“Kalau hanya karena permintaan kerja tidak diterima kemudian langsung menutup jalan, atau ingin menjual tanah tetapi tidak direalisasikan lalu menutup jalan, menurut saya itu justru kesalahan warga yang bisa memperkeruh situasi, dan itu hal yang tidak dibenarkan dan harus di tindaki oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Tanpa pandang Bulu” katanya.
Tidak hanya itu, Djurimin juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Luwu mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam aksi pemalangan maupun tindakan lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan serta tidak boleh pandang bulu.
Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Djurimin menilai langkah penegakan hukum diperlukan agar persoalan antara masyarakat, perusahaan, dan pihak-pihak terkait tidak terus berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Lebih jauh, Djurimin mempertanyakan apabila aksi penutupan jalan dilakukan setelah adanya kepentingan tertentu yang tidak terpenuhi atau adanya dugaan Kepentingan di Balik Penutupan Akses.
Ia meminta agar setiap persoalan yang menyangkut tanah, pekerjaan, akses jalan maupun hubungan dengan perusahaan diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan tindakan yang berpotensi menghambat aktivitas masyarakat lain yang bekerja maupun perusahaan.
“Jangan sampai ada kepentingan pribadi yang kemudian dibungkus menjadi persoalan bersama. Kalau memang ada persoalan, sampaikan melalui jalur yang benar,” ujarnya.
Djurimin juga menyebut adanya dugaan tindakan yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum adanya keputusan dari pihak yang berwenang dan pengadilan.
Selain itu, Herman (39) Tahun Aktifis Kota Makassar yang juga Warga Kelahiran Belopa angkat bicara saat dimintai tanggapannya kepada Redaksi atas kekhawatiran terhadap lingkungan dan risiko banjir
Selain persoalan akses jalan, Herman turut menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak lingkungan yang menurutnya perlu menjadi perhatian seluruh pihak di sekitar wilayah pertambangan.
Ia menilai pengelolaan lingkungan harus dilakukan secara serius agar aktivitas investasi dan pertambangan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
Salah satu kekhawatiran yang disampaikannya adalah potensi dampak bencana, termasuk banjir, terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah bawah gunung.
Menurut dia, apabila terjadi kerusakan lingkungan atau pengelolaan kawasan tidak dilakukan dengan baik, masyarakat yang tinggal di kawasan sekitar maupun di wilayah yang lebih rendah berpotensi akan menjadi pihak yang merasakan dampaknya.
“Kami yang tinggal di daerah bawah gunung tentu khawatir kalau terjadi dampak lingkungan dan bencana banjir. Jangan sampai nantinya masyarakat yang tidak tahu apa-apa justru kehilangan harta benda dan mengalami kerugian besar, akibat keserakahan dan egois mereka ingin memperkaya diri mereka. Tapi tidak memikirkan manfaat orang lain” katanya. Minggu, (6/9) sekira pukul 15:15 (WITA) Siang.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak mengedepankan kepentingan pribadi dan tetap memperhatikan keselamatan serta kepentingan masyarakat secara luas.
Karena Investasi dan Kesejahteraan sangat di butuhkan masyarakat Masyarakat, Herman berharap keberadaan investasi di Kabupaten Luwu di bawah Kepimpinan Bupati Luwu, H. Pattahudding, S.Ag dan Wakil Bupati Luwu, Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, SH kedua sosok ini benar benar dapat memberikan manfaat masyarakat luas dan kesejahteraan dari pemimpin secara langsung, baik yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan maupun masyarakat di wilayah lainnya.
Menurutnya, investasi semestinya dapat berjalan berdampingan dengan kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum.
Ia juga meminta agar setiap persoalan yang muncul antara masyarakat dan perusahaan diselesaikan secara terbuka melalui dialog maupun jalur hukum.
Dengan demikian, konflik tidak berkembang menjadi aksi pemalangan jalan atau tindakan lain yang dapat merugikan orang lain.
Sehingga semua pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif, agar persoalan pemalangan akses jalan yang terus menerus terjadi di Rante Balla atau Kecamatan Latimojong, Bajo Barat dan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menjadi pengingat bahwa hubungan antara masyarakat dan perusahaan membutuhkan komunikasi serta penyelesaian yang transparan.
Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingannya. Namun, di sisi lain, setiap tindakan yang dilakukan tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak merugikan kepentingan masyarakat lainnya.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan bukti yang tersedia dan jangan mengabaikan persoalan, karena akan berimbas besar nantinya.
Ia juga berharap semua pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperbesar konflik.
“Yang kita harapkan adalah persoalan ini diselesaikan dengan baik. Jangan sampai kepentingan segelintir orang kemudian berdampak kepada masyarakat yang lebih luas,” Kuncinya. (Red)



















