Luwu, Portal News – Sekaitan dengan pembangunan mega
proyek gedung kantor pengadilan agama belopa, terus menjadi perhatian serius
dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Terkait beberapa pemberitaan yang sudah dipublikasikan sebagai
bentuk konsumsi publik, baik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR. Dan kini mengarah kepada Dinas Perhubungan
(Dishub) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawsi Selatan.
Dimana pembangunan mega proyek tersebut, dinilai perusahaan
tidak taat aturan. Sejak 23 Juni 2021, hingga kini.
Pasalnya, proyek pembangunan tersebut lebih dulu
dikerjakan. Barulah melakukan pemenuhan mekanisme persyaratan administrasi yang
wajib disiapkan bagi setiap pemerkasa maupun pelaksana kegiatan (Kontraktor).
Seperti dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
Lalulintas, Kesusaian Tata Ruang atau RT/RW. Sebagai bentuk syarat utama untuk
mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dimana kegiatan tersebut, dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Sebesar Rp.
18.938.831.723.56,-, dan dikerja oleh PT. Rajasa Tomax Globalindo bersama rekan
konsultan pengawas, yakni CV. Duta Kontruksi.
Dari keterangan yang dihimpun media Portal News, kepada
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Luwu, Supriadi saat ditemui diruang
kerjanya mengatakan. Bahwa hingga saat ini, pihak pelaksana belum melakukan
langkah-langkah pemenuhan administrasi, hanya sebatas koordinasi secara lisan
saja.
“Dinas perhubungan kabupaten luwu ini secara struktur
yang kelolah masalah amdal lalin adalah transportasi pemgembangan selaku kepala
seksi. Bahwa amdal lalin pada saat melalukan pembangunan, wajib melakukan
permohonan kepada kita, dinas”. Jelas Kadishub Luwu, Supriadi. Kamis pagi.
(5/8/2021) pukul 11:15b (WITA).
Lanjut Kadis lagi “Pertama kami sampaikan terlebih
dahulu, karena pernah melakukan koordinasi. cuman secara lisan saja, Sehingga
kami lakukan persyuratan sekitar se minggu lebih. Dan surat kami belum di balas
oleh pihak Pengadilan Belopa maupun kontraktor sebagai pelaksana. Jadi setelah
kami menyurat, maka ada utusan. Utusan ini dia dari PTSP, jadi dia disuruh
kesini untuk mengurus Amdal Lalin. Karena tidak akan terbit IMB, kalau tidak
ada Amdal Lalinnya. Sebagaimana penjelasan dari PTSP”.
Tak hanya sampai disitu, Kadishub Luwu saat dimintai
tanggapan untuk melakukan langkah-langkah dan sikap kedepan terhadap pelaksana
kegiatan. Seperti yang terurai dari hasil wawancara kami sebelumnya dengan
pihak kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
bilamana nantinya hal yang diharapkan tidak diindahkan. Maka pihaknya akan
melakukan pemberlakuan perda sesuai ketentuan yang ada.
“Saya kira apa yang disampaikan PTSP berdasarkan
peraturan, kita juga pasti akan melakukan hal yang sama. Cuman hanya saja, kami
berikan dulu kesempatan, apa yang sudah kami sampaikan. Dengan persyaratannya.
Kalau ini tidak dilakukan, tentu kita akan ambil tindakan sesuai dengan
pelanggaran. Akan kita lakukan juga itu, kita mengarah pada jalur, dan
dasar-dasar hukum kita lakukan itu. Karena apa yang kita lakukan itu, bukan
untuk pribadi. Tetapi berdasarkan aturan kami ada di undang-undang nomor 22
tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, pasal 99 sampai dengan 100. Setelah ini,
ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2011. Setelah
peraturan pemerintah, ditindaklanjuti lagi dengan putusan menetri perhubungan
nomor 75 tahun 2015 tentang dampak lalulintas. Dan berdasarkan uraiannya, pasal
demi pasal. Ternyata tertera sekali disitu, kewenangan analisis dampak
lalulintas”. Sambung Kadis
“Pertama, ada kewenangan jalan nasional. Berarti
kementrian perhubungan mengeluarkan rekomendasi. Tapi tetap berdasarkan surat
pengantar persetujuan dari wilayah itu, ditindaklanjuti kementrian perhubungan
kalau jalan nasional. Kedua, ada jalan provinsi. Tetap kembali ke kabupaten
mengenai masalah persetujuan atau tidak, itu wajib menindaklanjuti ke provinsi.
Tapi kan ini pekerjaan berada diwilayah kabupaten, jadi harus mendapat
persetujuan dari Dishub Kabupaten. Dan itu adalah kewenangan kabupaten, makanya
kami tindaklanjuti. Apalagi lokasi pekerjaannyanya sangat dekat. Maka untuk itu
dinda, kami sangat senang ada media portal news datang. Artinya, sudah membantu
kami untuk melakukan lagi langkah-langkah sosialisasi dinda”. Lanjutnya lagi
“Adapun uraian teknisnya, 1. Pengembang atau pemerkarsa
menunjuk salah satu konsultan yang memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi
untuk membuat dokumen amdal lalinya dari dirjen kementrian perhubungan. 2.
Setelah amdal lalin selesai, untuk mendapatkan persetujuan amdal lalin dari
dinas perhubungan. Maka mereka mengajukan permohonan untuk penilaian amdal
lalin dengan melampirkan. a. fotocopy ktp penanggungjawab kegiatan. b. npwp
penanggungjawab. c. dokumen amdal lalin. Setelah syarat administrasi, terpenuhi
maka pihak dishub menjadwalkan seminar penilaian yang diikuti oleh tim evaluasi.
Kemudian dari hasil seminar dengan memperhatikan saran dan masukan dari unsur
pembina jalan lainnya dalam hal ini pihak PUPR, dan Lantas Polres setempat.
Sehingga kepala dinas perhubunan mengeluarkan rekomendasi persetujuan, tapi
sebelum mengeluarkan rekomendasi. Pihak konsultan amdal lalin, wajib melakukan
perbaikan dokumen sebelum dikeluarkan rekomendasi persetujuan penilaian”.
Kuncinya. (ZB)













