Luwu, Portal News – Dalam rapat paripurna DPRD dilakukan
penandatanganan yang diwakili oleh Asisten II Bidang
Perekonomian dan Pembangunan Albaruddin Andi Picunang dan Wakil Ketua II DPRD
Luwu Zulkifli. Pajak dan Retribusi (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah (Kentut).
Kesepakatan ini ditandatangani setelah Anggota DPRD dari
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) H. Lahmuddin membacakan hasil pembahasan
anggota pansus dan disetujui seluruh
anggota DPRD yang hadir dalam paripurna. sidang sidang Ruang Paripurna Kantor
DPRD Luwu, Kamis (8 Maret 2023)
Usai penandatanganan, dalam sambutannya Albaruddin
menyampaikan terima kasih dan apresiasi
kepada seluruh anggota DPRD Luwu atas dukungan dan kerjasamanya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD
atas upaya dan kerja kerasnya yang membahas rancangan peraturan daerah ini
sehingga dapat disetujui menjadi
peraturan daerah,” kata Albaruddin.
Peraturan daerah ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan
pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (Hubungan Keuangan Antara
Pemerintahan Negara dan Daerah). Selain itu, isinya juga telah ditetapkan oleh
komisi khusus DPRD dalam pembahasan bersama dengan eksekutif dan legislatif
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
“Setelah disetujuinya keputusan ini, ini merupakan
langkah awal, setelah itu persyaratan Pasal 124 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dipenuhi
dan selanjutnya Kementerian Dalam Negeri dan Retribusi Daerah. Kementerian
Keuangan akan dinilai,” jelas Albaruddin
Ia berharap dengan diberlakukannya Perda ini, pelayanan dan pembayaran kepada wajib
pajak harus lebih ditingkatkan, sehingga
masyarakat sadar membayar pajak dan menggratiskan pembayaran.
Seperti Albaruddin yang hadir dalam rapat paripurna,
Kepala Kantor Pajak Daerah Andi Palanggi mengatakan, persetujuan rancangan
Perda ini merupakan salah satu langkah yang harus dilalui sebelum pemerintah
daerah bisa memberikan bantuan. rancangan peraturan di Kementerian Dalam Negeri
dan Kementerian Keuangan.
“Karena Perda ini bersifat wajib, maka kami berharap
sebelum bulan ke 10 ini bisa selesai, karena setidaknya ada 30 peraturan
perpajakan dan pembayaran yang harus diikuti, nanti akan diperkenalkan. Kita
berharap apa yang dikeluarkan Perda ini
, Bisa. harus diterapkan di masyarakat mulai tahun 2024.”, kata Andi Palanggi.
(Rls/Red)


















