Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Waduh, Warga Palang Akses Jalan di Rante Balla

21
×

Waduh, Warga Palang Akses Jalan di Rante Balla

Sebarkan artikel ini
Waduh, Warga Palang Akses Jalan di Rante Balla
Example 468x60

Luwu, Portal News — Akses jalan di wilayah Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan setelah terjadi aksi pemalangan jalan pada Kamis, (3/9/26) sekitar pukul 14.30 (WITA) Siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi media portal news, pemalangan terjadi di lokasi yang berjarak sekitar ±100 meter dari Kios SS.

Example 300x600

Aksi tersebut diduga melibatkan Pasuwi, yang kini diduga telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan di Kios SS.

Aksi pemalangan tersebut, dilaporkan menyebabkan arus kendaraan terganggu dan menimbulkan kemacetan.

Sejumlah warga dan pekerja yang hendak melintas, bahkan merekam situasi di lokasi menggunakan telepon seluler.

Peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri, sebelumnya pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 (WITA) Malam, terjadi insiden di Kios SS yang melibatkan Pasuwi.

Berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima, Pasuwi datang ke Kios SS saat karyawan sedang bekerja dan sejumlah pengunjung berada di lokasi. Ia disebut datang sambil berteriak mencari pemilik kios dan mengajak sejumlah pengunjung untuk berkelahi.

Situasi kemudian memanas setelah Pasuwi mengambil tabung gas LPG 3 kilogram dan mengayunkannya ke arah pengunjung yang sedang makan. Tabung tersebut mengenai meja granit milik Kios SS hingga pecah dan berserakan.

Tidak berhenti di situ, Pasuwi juga disebut menggeber sepeda motor dari arah pintu kios hingga ke depan area meja makan yang saat itu masih terdapat pengunjung. Ia kemudian kembali mengajak pengunjung untuk melakukan duel di tempat yang sepi.

Situasi tersebut membuat sejumlah pengunjung memilih meninggalkan lokasi.

Peristiwa itu terekam melalui telepon seluler, milik salah satu pengunjung dan karyawan Kios SS.

Akibat kejadian tersebut, aktivitas usaha Kios SS sempat terhenti sementara.

Pemilik kios mengaku mengalami kerugian, baik secara materil maupun immateril.

Atas kejadian tersebut, pemilik Kios SS (32) tahun warga rante balla kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Luwu, yang selanjutnya diarahkan untuk ditangani oleh Unit Tipidum Satreskrim Polres Luwu.

Berdasarkan dokumen proses hukum yang diterima, Pasuwi sebelumnya tercatat sebagai terlapor sejak 2 Juni 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan.

Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/309/VI/2026/SATRESKRIM/POLRES LUWU/POLDA SULSEL tertanggal 3 Juni 2026.

Selain itu, terdapat dokumen Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor : B/266/A.1/VI/2026/RESKRIM, tertanggal 3 Juni 2026, yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Luwu.

Menurut informasi yang disampaikan warga kepada Admin Belopa Info (Luwu), selama proses hukum berjalan, Pasuwi disebut beberapa kali melakukan tindakan yang dinilai oleh pihak Kios SS sebagai bentuk provokasi.

Salah satunya berupa aksi menggeber sepeda motor ketika melintas di depan Kios SS. Informasi tersebut kemudian kembali menjadi perhatian setelah terjadinya pemalangan jalan pada Kamis, 3 September 2026. Yang menjadi sorotan, lokasi pemalangan hanya berjarak sekitar ±100 meter dari Kios SS, tempat perkara pengrusakan sebelumnya terjadi.

Untuk memastikan informasi mengenai pemalangan tersebut, Admin Medsos Belopa Info (Luwu), @Ava, kemudian menghubungi penyidik Polres Luwu, BRIPDA Muh. Ikhsan Ibrahim.

Dalam komunikasi tersebut, informasi mengenai adanya pemalangan di Desa Rante Balla disampaikan kepada penyidik, termasuk dugaan keterlibatan Pasuwi yang sebelumnya telah diproses dalam perkara dugaan pengrusakan di Kios SS.

Penyidik kemudian merespons dan meminta dokumentasi situasi di lapangan agar dapat diteruskan kepada pimpinan dan personel terkait.

“Iya Pak, infonya saya terima. Bisa tolong dibantu kalau ada foto dan video di lokasi saat ini agar saya bisa teruskan ke atasan, Kanit dan Kasat Reskrim, supaya kami bisa sampaikan info A1 dan rekan-rekan personel bisa langsung terjun ke lokasi,” Ungkap BRIPDA Muh. Ikhsan Ibrahim, saat dihubungi. Kamis, (3/9/26) sekira pukul 17:24 (WITA) Sore.

Lanjutnya lagi “Setelah foto dan video dikirimkan melalui WhatsApp, @Ava kembali melakukan konfirmasi kepada penyidik. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, diperoleh informasi bahwa orang yang diduga sebagai Pasuwi benar berada di lokasi pemalangan dan disebut mengenakan pakaian berwarna hitam” Bebernya.

Perkara pengrusakan di Kios SS sendiri hingga saat ini masih dalam proses hukum. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa proses tersebut masih menunggu tahapan lebih lanjut dan direncanakan memasuki proses persidangan pada pekan berikutnya.

Rangkaian kejadian ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah persoalan yang bermula dari insiden di Kios SS akan kembali berkembang menjadi persoalan baru di ruang public atau kah?

Sebab, apabila pemalangan jalan tersebut benar dilakukan dan terbukti mengganggu akses masyarakat, persoalan tersebut tidak lagi hanya menyangkut konflik antarindividu. Melainkan ada kepentingan publik yang ikut terdampak.

Jalan merupakan akses bersama, oleh karena itu. Setiap persoalan pribadi maupun proses hukum seharusnya tidak sampai mengganggu hak masyarakat lain untuk melintas dan menghalangi aktivitas sehari-hari.

Di sisi lain, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Karena itu, masyarakat membutuhkan kepastian, kejelasan dan ketegasan aparat penegak hokum dalam menyikapi setiap perkembangan di lapangan.

Pemilik Kios SS dan sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara tegas, transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada perkara dugaan pengrusakan Kios SS yang telah menetapkan Pasuwi sebagai tersangka, tetapi juga pada langkah aparat terhadap dugaan pemalangan jalan yang terjadi pada 3 September 2026.

Masyarakat menunggu, apakah peristiwa pemalangan tersebut akan ditindaklanjuti sebagai persoalan hukum tersendiri dan bagaimana aparat memastikan akses publik tetap aman serta kondusif. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *