Selain Liar, Pembangunan Mega Proyek Plat Merah Juga Bandel

Pemerintah1 Dilihat
banner 468x60

Luwu, Portal News – Pembangunan mega proyek plat merah di
Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan menuai tanggapan serius di dua
instansi pemerintah sekaligus.

banner 336x280

Dalam hal ini, sebagai pemenuhan mekanisme persyaratan
administrasi dalam setiap mau melakukan segala aktifitasnya yang wajib
disiapkan bagi pelaksana kegiatan.

Seperti dokumen Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Kesusaian
Tata Ruang atau RT/RW, AMDAL, dan Dokumen Lalulintas.

Selain liar, pembangunan mega proyek plat merah ini
bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021
sebesar Rp. 18.938.831.723.56,- yang dikerjakan oleh PT. Rajasa Tomax
Globalindo bersama konsultan pengawasnya, yakni CV. Duta Kontruksi.

Pembangunan mega proyek plat merah ini diikerja sejak 23
Juni 2021, dengan nomor kontrak : W20-A25/734/PL.01/6/2021, yang berlokasi di
Jalan Tomakaka Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara (Kompleks Dinas
Perhubungan Kab. Luwu), Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari keterangan yang dihimpun media Portal News,
pembangunan mega proyek plat merah ini benar belum mengantongi sejumlah ijin
atau dokumen-dokumen pelaksanaan lainnya. Dan masih sementara dalam tahap
proses pengusulan.

Sekaitan dengan hal itu, Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawsi
Selatan, Drs. H. Rahmat Andi Parana, yang juga mantan Camat Belopa saat ditemui
diruang kerjannya mengungkapkan bahwa.

“Pertama, intinya dia sudah bermohon. Cuman masalahnya
mungkin dia juga tidak tahu prosedurnya, makanya kami kasih paham. Bahwa itu
ijin, tidak serta merta keluar di DPMPTSP. Ada beberapa aturan. Jadi pertama,
kita melihat menyangkut persoalan tata ruangnya, ada persetujuan. Dan kedua
kita melihat masalah amdal lalinnya, apakah anggaran sekian milliar itu
kewenangannya perhubungan, jaminan menggunakan amdal lalin. Yang ketiga, apakah
menggunakan ijin lingkungan, karena anggarannya sangat besar. Biasannya sesuai
menurut ketentuan undang-undang orang lingkungan diatas satu milliar itu harus
menggunakan UKL, UPL atau minimal SPPL”. Kata Kadis PMPTSP Kabupaten Luwu.
Selasa sore (3/8/2021) pukul 16:16 (WITA).

Lanjut Kadis “Sampai hari ini, tidak disampaikan kepada
kami. Makannya kami suruh kembali, tapi dalam hal ini, kegiatan itu harus
jalan. Karena mengingat juga ini. Pada prinsipnya anggaran APBN, berapa
nilainnya saya juga tidak tau. Karena mereka tidak memberikan informasi, kita
juga tidak bisa juga terlalu keras menghalangi masalah pembangunan. Yang
penting ada gambarnya na kasih’ki, ada RABnya masuk. Cuman saya tidak bisa
bikin, karena kami terkendala itu. Kami disini tidak bisa memberi ijin atau
mengeluarkan IMB, tanpa itu ada persetujuan. Ini persoalannya mungkin dia tidak
tahu, saya kembalikan ke pihak Kantor Pengadilan Agama. Makanya kami surati,
makanya saya bilang begini. Makanya jangan orang-orang yang tidak professional
kau kirim, kita selaku PPKnya kesini, atau konsultannya. Jangan yang dikirim
orang lain. Tidak ada kaitannya dengan proyek. Makanya saya datangi tadi,
bilang ini persoalan besar ini. Kenapa kita utus orang yang tidak berkompoten,
bukan juga pelaku usaha, bukan juga pelaku pemenangnya. Tidak boleh. Mohon maaf
Pak Kadis, makanya jangan ki ulangi, ini proyek besar. Kedua disitu masih ada
bangunan pemerintah didalamnnya, dan saya tidak bisa tanpa keterangan. Tapi
menurut keterangan dan perjanjian dikeluarkan oleh pemenangnya dan ppknya,
sepetunjuk Bupati”. Ucap kadis lagi.

“Bilamana ada yang memenangkan pekerjaan ini, tolong ini
dibangunkan sama dengan type ini, tapi dengan catatan, tanah dari pemerintah.
Sehingga sudah dibicarakan dengan ppknya akan dipindahkan kemana. Tapi sebelum
itu kami dari PMPTSP, sama sekali saya tidak mau kasih kalau tidak ada
peryataan dari Provinsi sudah selesai. Ini persoalan yang perlu kita selesaikan
bersama-sama, berikutnya kami juga tadi rapat di dispenda menyangkut masalah
pajaknnya. Ini harusnya bukan pelaku usaha yang kasih masuk referensi bayar
pajaknya, yang bayar pajaknya itu pihak pemenang tender. Dalam hal ini, PT apa
itu bekerjasama dengan ppknya untuk membayarkan berapa kubisasi berdasarkan
rab, yang akan nanti kau bayar di kasda. Sehingga itu dibikinkan ketetapan
pajak, sekian kubisasi berdasarkan perda. Itu juga disana, sudah dua kali
dipanggil, tidak pernah memberi jawaban. Makanya dia itu juga menganggap
dirinya sama pemerintah.” Bebernya

Disinggung lagi soal surat edaran dari DPMPTSP Provinsi
Sulawesi Selatan, pertanggal 23 November 2019. Dimana surat edaran itu
ditujukan kepada seluruh kepala DPMPTSP Sulawesi Selatan dalam mentertibkan
ijin mendirikan bangunan terhadap kegiatan atau bangunan-bangunan tertentu, itu
mensyaratkan analisis dampak lalulintas atau tidak. Serta Standar Operasional
Pelayanannya (SOP). Apakah bangunan, bangunan yang milik plat merah (Milik
Pemerintah) tidak memerlukan dokumen lingkungan dan Dokumen lalin.

“Pertama, terus terang saya juga emosi. Dia juga bilang
mau dibikinkan IMB, tidak ada lampiran persyaratan lainnya yang dibawahkan.
Hanya, hanya satu lembar kertas doang. Hampir-hampir saya robe, dia bilang
begini. Pak kadis tolong bikinkan kembali, kalau di PMPTSP kalau mengambil dan
mengurus IMB, harus lampirkan beberapa persyaratan. Setiap jam kerja, kami
konsultasi bagaimana ini. Kedua juga tidak bisa memberikan IMB tanpa kami baca
DPAnya, bagaimana. Karena jangan sampai di DPAnya APBN mengatakan bahwa ada
ijinnya, kami tidak berikan ijin. Apakah tidak ada temuan, makanya kami
pelajari dulu itu. Apa keputusan dari Kementrian Pengadilan Agama RI, agar kami
bisa selaraskan. Apalagi kita penegakan hukum di bidang perceraian. Jadi mohon
maaf kami tidak menekan, cuman datang sama orang yang tidak ada kepentingannya
disitu”. Tutupnya

Tak hanya sampai disitu, penelusuran media portal news
terus dilakukan hingga ke kantor Dinas PUPR Luwu. Terkait pemenuhan dan
persyaratan RT/RW untuk mendapatkan persetujuan. Kepada Kepala Bidang
 Tata Ruang Dinas PUPR Luwu atas pembangunan mega proyek gedung baru
kantor pengadilan agama belopa yang mulai semakin terang, Irfan, ST menjelaskan
bahwa. Selasa sore (3/8/2021) pukul 16:45 (WITA).

“Pertama itu harus ada permohonan dari pelaku usaha,
dalam hal ini orang yang akan menangani proses pembangunan untuk mendirikan
suatu usaha”. Lanjut Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Luwu

“Kedua itu, harus ada design gambar dan RAB. Selanjutnya
kepemilikan lahan. Apakah itu, sewa, ibah atau milik sendiri yang nantinya akan
dimanfaatkan. Sehingga menjadi persyaratan utama untuk diproses, untuk
mendapatkan surat kesusaian tata ruang. Dan pihaknya baru bersurat”. Tutup
Irfan. (ZB)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *