Luwu, Portal News – Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu menyelenggarakan beberapa Alat
Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Jumat
(11/08/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten. Luwu, Muh. Iqbal Halwi
langsung mengarahkan puluhan pekerjanya untuk mengecek baliho dan spanduk yang
dipasang di Jalan Poros Belopa kota.
Iqbal menjelaskan,
peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah
Pusat Nomor 092/SE-DLH/III/2023 tentang
Pemasangan dan Perbaikan Spanduk, Poster, Papan, dan Iklan Penghijauan
Pohon atau Pohon Peneduh. taman dan
warung pinggir jalan di Kabupaten Luwu.
Merujuk juga pada surat KPU yang
menghimbau agar tidak memasang alat peraga sosialisasi sejenis alat peraga
kampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, dan gedung
pemerintahan, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMD/BUMD, jelas Iqbal.
kelompok media.
Iqbal juga menambahkan,
sebelum dilakukan audit, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan yang didukung
petisi KPU untuk kemungkinan pemilihan
parlemen dan partai politik untuk menghapus alat peraga kampanye karena item
yang tidak sesuai. (Rls/Red)












