Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
EkonomiNasionalPemerintah

NPWP jadi NIK, Siap-siap WNRI Wajib Pajak

41
×

NPWP jadi NIK, Siap-siap WNRI Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
NPWP jadi NIK

Jakarta, Portal-News – Siap-siap Warga Negara Republik Indonesia (WNRI) wajib pajak tinggal selangkah lagi.

Example 300x600

Dimana saat ini pemerintah pusat, melalui Kemendagri akan berlakukan pergantian NPWP ke Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Hal itu, juga diutarakan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah saat dipertanyakan soal penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang dikutip dari laman nesiatimes. Rabu (6/10/2021).

Dalam konfirmasinya Zudan menyatakan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) nantinya akan menggantikan NPWP.

Menurut Zudan, hal itu sejalan dengan optimalisasi NIK ke depannya yang akan makin intensif.

“Di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa, nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” jelasnya, Selasa (5/10/2021).

Zudan juga sempat mengungkapkan bahwa ke depannya NIK akan menjadi satu-satunya nomor. Maka semua penduduk akan langsung menjadi wajib pajak.

“Nah ini bertahap seperti itu, sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya,” terang Zudan.

Akan tetapi, Zudan memastikan tidak semuanya akan langsung membayar pajak karena tetap ada kategori dan ketentuannya.

Lebih lanjut, Zudan menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tersebut dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Zudan menyebut lahirnya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 akan mengawali semua pelayanan publik berbasis NIK. Sebelumnya juga telah ada Perpres Nomor 69 Tahun 2019.

Penulis : Arif

Editor : Zainuddin Bundu

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *