Dua Pria Pengedar Obat Daftar G Diamankan Polisi di Jalan Ahmad Razak Palopo, Mengaku Hanya Jadi Kurir

Kejahatan1 Dilihat
banner 468x60

Dua Pria Pengedar Obat Daftar G Diamankan Polisi di Jalan Ahmad Razak Palopo


PORTAL NEWS
—  Dua orang pelaku peredaran obat daftar G jenis tramadol dan THD berhasil  digagalkan Polres Palopo.

banner 336x280

Dalam operasi itu, polisi mengamankan AD (19) dan VE (19). 

Keduanya diamankan di Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka, Kota Palopo, Kamis (21/12/2023).

Diungkapkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, bahwa kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Luwu, tepatnya asal Kecamatan Bua, Luwu.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Ahmad Razak diduga sering terjadi penyalahgunaan dan pengedaran obat jenis Tramadol dan Tryhexyphenidyl (THD).”

“Kemudian sekitar pukul 13.00 WITA Tim Unit Jatanras Satreskrim polres Palopo, dari hasil penyelidikannya kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga AD dan VE,” sambung Supriadi.

Dari tangan kedua terduga pelaku polisi mengamankan satu paket pengiriman yang berisikan 25 papan/strip obat daftar G jenis tramadol.

Obat tersebut masing-masing berisikan 10 butir/papan. Selain itu, polisi menemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan 713 butir obat daftar G jenis Tryhexyphenidyl (THD).

“Kami juga mengamankan satu unit HP Vivo Y12 warna biru, yang dimana barang atau benda tersebut berada dalam penguasaan AD,” katanya.

Sedangkan pada VE polisi berhasil mengamankan benda atau barang berupa satu paket pengiriman yang berisikan 35 papan/strip obat jenis tramadol. Masing-masing papan/strip berisikan 10 butir tramadol.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik bening yang berisikan 1.139 butir obat jenis Tryhexyphenidyl, dan 1 handphone REDMI 9 warna biru.

“Saat dilakukan interogasi singkat, kedua terduga pelaku mengakui hanya sebagai suruhan dengan upah sebesar Rp.100 ribu untuk mengambil barang tersebut dari seseorang bernama Abol dan Darwan. Mereka sama-sama beralamat di Kecamatan Bua, Luwu,” jelasnya.

“Selanjutnya Tim Unit Jatanras menyerahkan kedua terduga pelaku tersebut beserta dengan barang buktinya ke Satnarkoba guna dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut,” sambungnya.

Akibat tindakan keduanya, mereka disangkakan pasal 435 JO Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *