Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan Publik

DPRD Luwu Disorot, Dugaan Konflik Kepentingan Dengan Perusahaan Tambang Masmindo. Ali : Ada Apa Pasang Badan.?

1
×

DPRD Luwu Disorot, Dugaan Konflik Kepentingan Dengan Perusahaan Tambang Masmindo. Ali : Ada Apa Pasang Badan.?

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

Luwu, Portal News — Sikap anggota DPRD Luwu dalam menyikapi persoalan yang melibatkan masyarakat di wilayah Latimojong dan aktivitas perusahaan tambang kembali menjadi isu yang perlu mendapat perhatian publik.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana wakil rakyat menjalankan fungsi representasi, pengawasan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Example 300x600

Sorotan tersebut berkaitan dengan pernyataan seorang pimpinan DPRD Luwu, Andi Mammang mengenai rekomendasi DPR RI, penghentian operasi pada lahan yang bersengketa, serta pembukaan jalan umum.

Di sisi lain, muncul klaim yang perlu diklarifikasi mengenai dugaan hubungan bisnis antara seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Andi Mammang yang memiliki keterkaitan dalam mengelola PT Alonso yang disebut-sebut menjadi subkontraktor PT Masmindo Dwi Area.

Informasi mengenai hubungan bisnis tersebut, termasuk posisi dan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan, masih perlu diverifikasi melalui dokumen perusahaan, kontrak pekerjaan, serta konfirmasi langsung kepada pihak terkait. Hubungan bisnis, apabila benar ada, juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seorang anggota DPRD melanggar hukum atau mengabaikan kepentingan konstituennya.

Meski demikian, transparansi tetap menjadi hal penting, terutama ketika persoalan perusahaan tambang bersinggungan dengan kepentingan warga dan akses jalan umum.

Pernyataan Pimpinan Wakil Ketua II DPRD Luwu tentang Jalan Umum dan Lahan Sengketa, yang tertera dalam gambar pernyataan yang beredar, Wakil Ketua II DPRD Luwu, Andi Mammang, menyampaikan penjelasan mengenai rekomendasi DPR RI dan status jalan yang menjadi perhatian dalam polemik tersebut.

Berikut kutipan pernyataan yang di unggah oleh salah satu akun anonim dan terbaca di group Facebook “Pemilu dan Pilkada Kabupaten Luwu 2029” pada Minggu 18 Oktober 2026.

“Rekomendasi DPR RI itu bukan blokade yang dimaksud menghentikan operasi hanya pada bagian tanah yang bersengketa. Jalan adalah jalan umum, itu milik pemerintah daerah, jadi harus dibuka.”

Pernyataan itu menekankan pembedaan antara penghentian operasi pada bidang tanah yang disengketakan dan akses jalan umum yang disebut sebagai milik pemerintah daerah.

Dalam konteks konflik antara masyarakat dan perusahaan, penjelasan tersebut menjadi penting untuk dibahas secara terbuka. Status kepemilikan jalan, dasar hukum penggunaannya, batas wilayah sengketa, serta isi lengkap rekomendasi DPR RI perlu diperiksa agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

Pernyataan tersebut juga tidak serta-merta membuktikan adanya keberpihakan kepada perusahaan. Penilaian terhadap sikap seorang pejabat publik harus mempertimbangkan konteks pernyataan, dokumen resmi, tindakan konkret, serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.

Sehingga mematik adanya dugaan hubungan bisnis mengenai PT Alonso yang disebut sebagai subkontraktor di PT Masmindo Dwi Area dan menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab melalui mekanisme transparansi publik.

Ali (46) Warga Belopa mempertanyakan keabsahan Wakil Ketua II DPRD Luwu itu bahwa “Apabila benar perusahaan tersebut memang memiliki hubungan bisnis dengan pihak yang bersangkutan. Atau hal utama yang perlu dipastikan ialah apakah Andi Mammang benar merupakan Anggota DPRD Luwu, apakah ia mempunyai kepemilikan saham atau kepentingan keuangan dalam PT Alonso, serta apakah hubungan tersebut masih berlangsung selama masa jabatannya. Patut di duga.?” Kata Ali kepada Redaksi Media Portal News saat di temui di salah satu tempat di Kota Belopa. Senin, (19/10/26) sekira pukul 21:45 (WITA) Malam.

Lanjut Ali, jiika hubungan bisnis itu terbukti. Pertanyaan berikutnya adalah apakah terdapat keterlibatan dalam pengambilan keputusan, penggunaan jabatan untuk kepentingan usaha, atau tindakan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.

“Status sebagai subkontraktor tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Penilaian harus didasarkan pada bukti kepemilikan, peran yang dijalankan, aturan yang berlaku, dan ada atau tidaknya penyalahgunaan jabatan. Sehingga masyarakat berhak meminta penjelasan yang terbuka mengenai persoalan tersebut. Sebaliknya, pihak yang disebutkan juga berhak memberikan klarifikasi dan menjelaskan posisinya berdasarkan fakta yang dapat diperiksa. Karena tugas Anggota DPRD bukan hanya menyampaikan pernyataan, tetapi juga mengawasi” Bebernya.

Sehingga Anggota DPRD harus memahami tugas dan fungsinya sebagai Keterwakilan Rakyat. Karena DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Fungsi tersebut menjadi landasan bagi masyarakat untuk menilai apakah wakil rakyat menjalankan mandatnya secara bertanggung jawab atau tidak.

Dalam persoalan yang melibatkan perusahaan tambang dan warga Latimojong, fungsi pengawasan dapat diwujudkan melalui permintaan penjelasan kepada pemerintah daerah, pemeriksaan dokumen yang relevan, fasilitasi penyampaian aspirasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan sesuai kewenangan DPRD.

Tidak hanya itu, perdebatan mengenai jalan umum dan lahan sengketa seharusnya tidak berhenti pada pernyataan politik.

Herman (27) tahun Warga Belopa Utara juga angkat bicara mempertanyakan kejelasan mengenai status tanah, dasar penggunaan jalan, hak masyarakat, dan kewajiban masing-masing pihak.

“Apabila terdapat dugaan ketidakberesan, DPRD dapat mendorong penyelesaian berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, perusahaan juga harus menghormati hak atas tanah, prosedur penyelesaian sengketa, serta ketentuan mengenai akses dan penggunaan fasilitas umum yang relevan. Sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang undangan yang belaku” Tegas Herman.

Lanjut Herman, sebagaimana aturan hukum dan kode etik anggota DPRD yang perlu diperiksa. Akan kah ada dugaan konflik kepentingan yang tidak boleh langsung dinyatakan sebagai pelanggaran hukum sebelum fakta dan unsur hukumnya diperiksa. Sebagaimana ketentuannya di atur dalam  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang ini menjadi salah satu landasan mengenai kedudukan, fungsi, tugas, dan kewenangan DPRD. Dalam konteks pemberitaan ini, ketentuan mengenai fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi, serta pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota DPRD harus relevan untuk menilai tanggung jawab wakil rakyat”. Lanjut Aktifis Muda Makassar ini.

“Akan tetapi, kritik terhadap suatu pernyataan atau kebijakan tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran terhadap undang-undang tersebut. Hal itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 126 yang mengatur bahwa kode etik DPRD merupakan norma yang wajib dipatuhi anggota DPRD untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga. Karena Kode etik mencakup, antara lain, sikap dan perilaku anggota, hubungan dengan pihak lain, kewajiban, larangan, serta mekanisme pemberian sanksi. Jika ditemukan bukti bahwa seorang anggota DPRD menggunakan jabatannya untuk kepentingan bisnis pribadi atau melakukan tindakan yang dilarang oleh kode etik yang berlaku, persoalan tersebut dapat dimintakan pemeriksaan melalui mekanisme etik di Dewan Kehormatan DPRD. Sebagai penentuan pelanggaran dan sanksinya harus dilakukan oleh pihak berwenang berdasarkan aturan dan bukti yang relevan” Tegasnya.

Tidak hanya itu, Lanjut Ali Warga Belopa juga menambahkan bahwa Ketentuan hukum mengenai pertanahan dan penggunaan jalan dan persoalan penghentian operasi di lahan sengketa harus dinilai berdasarkan status hak atas tanah, dokumen perizinan, batas bidang yang disengketakan, dan dasar hukum tindakan yang dilakukan.

Sementara itu, status jalan sebagai jalan umum atau jalan milik pemerintah daerah harus dibuktikan melalui dokumen penetapan, inventarisasi aset, dan ketentuan pengelolaan jalan yang relevan.

“Pernyataan bahwa suatu jalan merupakan jalan umum perlu diuji melalui dokumen resmi. Demikian pula, hak perusahaan untuk beroperasi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu pernyataan dalam video atau gambar. Karena dalam mengangkat dugaan keberpihakan dan konflik kepentingan, media harus tetap menjaga akurasi, keberimbangan, serta tidak menghakimi pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran. Sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat (1) mengatur kewajiban pers untuk memberitakan peristiwa dengan menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, tuduhan yang belum terverifikasi harus disajikan sebagai dugaan dan disertai upaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait” kunci.

Disisi lain, informasi awal yang disampaikan kepada redaksi menyebutkan adanya warga Latimojong yang merasa menyesal telah memilih wakilnya pada Pemilu 2024 lalu untuk masa jabatan 2024–2029. Klaim mengenai kekecewaan tersebut perlu dikonfirmasi melalui wawancara langsung dengan warga yang bersedia memberikan keterangan.

“Kami kira, kehadirannya mereka untuk perjuangkan hak hak tanah kami. Tapi ternyata kehadirannya lebih kepada perusahaan. Jujur saja Dinda, kami kecewa sama Andi Mammang yang perwakilan Dapil 4, dan Anggota Dewan kami di rumah rumah rakyat.” Ungkap Warga (Sumber Rahasia) yang tak ingin mediakan namanya kepada Redaksi  Portal News saat di hubungi melalui akun WhatsAppnya. Selasa, (20/10) sekira pukul 14:30 (WITA) Siang.

Kekecewaan warga, patut menjadi bahan evaluasi bagi wakil rakyat. Namun, sikap politik masyarakat tidak seharusnya digeneralisasi tanpa keterangan yang jelas mengenai siapa yang menyampaikan kritik, apa yang menjadi dasar keberatan mereka, dan tindakan apa yang diharapkan dari anggota dewan.

Dalam negara demokrasi, warga memiliki hak untuk mengkritik pejabat publik dan meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan mandat politiknya.

Sebaliknya, anggota DPRD juga berhak menjelaskan dasar sikap dan tindakannya. Ruang dialog yang terbuka, disertai bukti dan dokumen resmi, menjadi jalan yang lebih kuat untuk menyelesaikan perbedaan daripada saling melempar tuduhan.

Kepentingan publik harus menjadi ukuran atas persoalan yang berkembang di Latimojong memperlihatkan pentingnya transparansi ketika kepentingan masyarakat bersinggungan dengan kegiatan usaha perusahaan tambang.

Wakil rakyat dituntut menjelaskan sikapnya secara terbuka, sedangkan perusahaan harus menjalankan kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika ada dugaan konflik kepentingan, persoalan itu perlu diperiksa secara objektif melalui bukti dan mekanisme yang tersedia.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang anggota DPRD bukan semata-mata pernyataannya di ruang publik, melainkan juga tanggung jawabnya dalam menjalankan fungsi pengawasan, menyerap aspirasi, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat sesuai hukum. (Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *