Luwu, Portal News – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bajo dan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga Belopa yang aktif mengikuti perkembangan persoalan tersebut, meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurut Amri Rustam sapaan akrab Bapaknya Alil (45) tahun, pengusutan tidak hanya difokuskan pada pelaku di lapangan. Tetapi juga harus dilakukan secara transparan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, apabila ditemukan bukti yang sah berdasarkan proses hukum. Maka Aparat Penegak Hukum (APH) langsung menindak tegas, aktor-aktor yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Dugaan aktivitas tambang ilegal ini harus diusut sampai tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku, jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain. Maka semuanya harus diproses secara profesional dan transparan, apalagi alat-alat bukti jelas ada” ujar Amri kepada wartawan saat dimintai tanggapannya di salah satu tempat Warkop yang ada di Kota Belopa. Rabu, (5/8) sekitar pukul 10:30 (WITA) pagi.
Ia juga menyebut bahwa dari informasi yang dihimpunnya terdapat sekitar 18 nama aktor yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut diatas. Namun demikian, ia mengklaim masih terdapat sejumlah nama lain yang belum terungkap ke publik, termasuk seseorang yang disebut berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Pernyataan tersebut masih berupa klaim narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut, berlangsung sejak bulan April 2026.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Luwu di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ibnu Robbani bersama personel Polres Luwu belum lama ini melakukan penindakan di lokasi tambang pada 1 Agustus 2026.
Tambah Amri Rustam, dalam kegiatan tersebut. Petugas dilaporkan menemukan sejumlah peralatan tambang berupa Sluice Box (Talang Pemisah Emas) serta pondok semi permanen di lokasi.
Tidak hanya itu, peralatan dan bangunan yang ditemukan kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari tindakan kepolisian di lokasi.
“Dari keterangan yang di himpun, 18 Aktor Nama-nama Penambang yang masih samar samat di Sebut-sebut, masih ada lagi sejumlah nama+nama pelaku penambang yang tak di sebutkan seperti Penambang asal Sidrap alias H Marre dan aktifitas kegiatannya berjalan sejak mulai dari bulan April 2026. Apalagi jelas
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani di bawah Komando Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. yang baru menjabat. Tela melakukan penggerebekan di lokasi tambang tersebut, pada Agustus 2026. Saat berada di lokasi, polisi hanya mendapati seluice box-talang emas dan pondok semipermanen yang kemudian di bakar oleh polisi dan sangat di sayangkan kenapa.? seharusnya polisi tidak menghilangkan barang bukti dari aksi penambang ilegal tersebut. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani tidak sadar bahwa saat ini dia sedang Bekerja Era Digital yang tidak bisa di Hapus di Musnahkan sebelum pelaku dan alat bukti lainnya di proses hukum ke pengadilan” Bebernya.
Tidak hanya itu, Warga Batusitanduk di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Ishak Iswandi (53) tahun. Dia juga mempertanyakan efektivitas penindakan tersebut dan berharap proses penegakan hukum dapat terus dikembangkan hingga mengungkap aktor intelektual maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, “di era digital saat ini berbagai informasi dan dokumentasi lapangan dapat menjadi bahan evaluasi dalam proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan sebagaimana amanat
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Ungkapnya kepada Media Portal News. Rabu, (19/8/26) sekitar pukul 13:36 (WITA).
Putra Batusitanduk ini juga menyampaikan harapan kepada Kapolres Luwu yang baru, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., agar mampu memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Luwu sebagai abdi negara kepada masyarakat ditempat kerjanya yang baru.
“Kami berharap kepemimpinan baru Polres Luwu dapat mengedepankan Transparansi Pelayanan Publik yang Profesionalisme, serta prinsip Presisi Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat”. Kuncinya
Diketahui, sebelum menjabat sebagai Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo memiliki pengalaman sebagai Dosen Madya Akademi Kepolisian (Akpol) Lemdiklat Polri. Sosoknya dikenal memiliki latar belakang akademik di bidang hukum dan kepolisian ini dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.), Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.), dan Magister Sains (M.Si.) sehingga gelar bukan hanya sebagai pajangan, melainkan bukti kredibilitas dan integritasnya dalam mengabdi.
Masyarakat berharap pengalaman akademik dan kepemimpinannya dapat memperkuat penegakan hukum, termasuk dalam penanganan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Red)









