Waduh, Walikota Makassar Digugat Soal Proyek Revitalisasi Karebosi

  • Share
Waduh, Walikota Makassar di Gugat Soal Proyek Revitalisasi Karebosi

 

“Kami menilai tindakan ini sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa ada mediasi dan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang menghambat proyek. Kami meminta agar hak-hak PT Arkindo dipulihkan, termasuk pembayaran untuk pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan serta penundaan pencairan jaminan pelaksanaan oleh Bumida,” terang Mulyarmand.

 

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, PT Arkindo menyebutkan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan akibat kesalahan perencanaan yang dilakukan oleh COT UNHAS selaku konsultan perencana dan PT Yodya Karya (Persero) sebagai pengawas proyek.

 

Selain itu, hambatan lainnya seperti izin untuk menebang pohon yang belum diselesaikan juga menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan.

 

Dalam petitumnya, PT Arkindo meminta pengadilan untuk menetapkan bahwa pemutusan kontrak oleh Pemerintah Kota Makassar tidak sah serta memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 7 miliar.

Pasang Iklan
  • Share
Pasang Iklan