Thedy juga menyampaikan bahwa proyek ini seharusnya berlangsung sesuai rencana, namun sejumlah faktor eksternal, termasuk keterlambatan dalam penebangan pohon yang menjadi tanggung jawab pemerintah, menyebabkan pengerjaan di lapangan mengalami kendala.
Kuasa hukum PT Arkindo, Muhammad Sirul Haq, menekankan bahwa penghentian kontrak ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kami mengamati adanya elemen tindakan ilegal dalam ketetapan ini. Pemutusan terhadap kontrak tanpa landasan yang kokoh dan tanpa melalui proses mediasi menunjukkan bahwa hak klien kami telah dilanggar. Di sisi lain, PT Asuransi Bumida masih meminta pembayaran jaminan pelaksanaan sebesar Rp 3,1 miliar, walaupun proyek ini masih dalam proses sengketa. Klaim ini seharusnya ditangguhkan sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Muhammad Sirul Haq, SH, C. NSP, C. CL.
Kuasa hukum lainnya, Mulyarmand D. SH, juga menegaskan bahwa penghentian kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar adalah tindakan yang tidak sah dan merugikan PT Arkindo.