Waduh, Walikota Makassar Digugat Soal Proyek Revitalisasi Karebosi

  • Share
Waduh, Walikota Makassar di Gugat Soal Proyek Revitalisasi Karebosi

Makassar, Portal News – PT Arkindo resmi mengajukan gugatan terhadap Walikota Makassar dan beberapa pihak lainnya terkait pemutusan sepihak kontrak proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi.

 

Dalam perkara ini, PT Arkindo menuntut penggantian atas kerugian yang dialami serta meminta penundaan permohonan jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida).

 

Direktur Cabang PT Arkindo Makassar, Thedy Setiawan, menegaskan bahwa pemutusan kontrak itu dilakukan secara sepihak dan tanpa perantara, yang bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Kami telah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, namun proyek mengalami hambatan karena kesalahan perencanaan yang bukan berasal dari kami. Kami meminta perpanjangan waktu, tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas.

 

Lalu, secara tiba-tiba kontrak diakhiri secara sepihak, dan sekarang kami justru dituntut untuk membayar klaim jaminan pelaksanaan. Ini adalah tindakan yang tidak adil dan sangat merugikan kami sebagai pelaksana proyek,” kata Thedy. Sabtu, (29/3/2025)

Pasang Iklan
  • Share
Pasang Iklan