Palopo, Portal News – Beredar kabar mengejutkan mengenai Surat Keterangan (SK) Salah satu Calon Wakil Walikota Palopo yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Akhmad Syaripuddin, SE, M.Si, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terpidana saat melaakukan pendaftaran Pemilukada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 Lalu.
Surat Keterangan ini dicatat dengan nomor 11/SK/HK/08/2024PN Palopo dan menjadi sorotan publik setelah disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo pada 8 April 2025 dengan nomor: 526/KPN.W22-U7/HM1/IV/2025.
Surat keterangan tersebut, yang seolah memberikan kepastian hukum mengenai status hukum Akhmad Syaripuddin, kini berada dalam sorotan tajam dan keebingungan setelah adanya sanggahan tegas dari pihak pengadilan.
Dalam sidang yang diadakan pada Senin pagi, 8 April 2025, seorang hakim dunia yang hadir dalam konferensi di kota yang dikenal dengan sebutan “Kota Idaman” itu, menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut tidaklah mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Menurut informasi yang dihimpun, oleh sumber terpercaya (Rahasia) oleh Redaksi Media Portal News mengungkapkan bahwa ada sejumlah pertimbangan hukum yang perlu diperhatikan terkait kebenaran isi surat tersebut.