“Pengembalian uang itu bagian dari itikad baik, tapi hukum harus tetap ditegakkan. Kalau memang ada konservasi, proses harus sampai ke meja hijau, bukan simpang siur hingga kini status jerat hukumnya” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kejari Luwu belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan kasus ini. Sebelumnya, mereka menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan bukti awal yang cukup, dan proses penyelidikan masih berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena penutupan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelatihan atlet dan kegiatan olahraga.
Masyarakat berharap agar penanganan perkara ini tidak mandek dan benar-benar memberikan efek jera bagi para pelaku. (Red)