Waduh.. Status Jerat Hukum Dana Hibah KONI Luwu Dipertanyakan Lagi, Alil : Jangan Sampai Status Jerat Hukumnya Jalan di Tempat

  • Share
Waduh.. Status Jerat Hukum Dana Hibah KONI Luwu Dipertanyakan Lagi, Alil : Jangan Sampai Status Jerat Hukumnya Jalan di Tempat
Waduh.. Status Jerat Hukum Dana Hibah KONI Luwu Dipertanyakan Lagi, Alil : Jangan Sampai Status Jerat Hukumnya Jalan di Tempat

Luwu, Portal News – Proses hukum atas kasus penyimpangan dana hibah Koni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Tahun 2022 kembali menjadi sorotan publik.

 

Salah satunya datang dari warga Belopa, Alil (45) tahun secara tegas dan terbuka wawasan kejelasan status hukum tiga orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.

 

Kasus ini mencuat setelah Kejari Luwu menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka ARM Nomor : TAP-553/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025, tersangka tersangka SS Nomor : TAP-554/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 serta Penetapan tersangka A Nomor : TAP-555/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025.

 

Dari hasil pencarian, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp400 juta atau ditemukan Nilai Kerugian Negara Sebesar Rp. 368.979.000 oleh pihak Kejaksaan Negeri Luwu dan juga telah menerima pengembalian sebagian dana tersebut dari para tersangka. Namun proses hukum terhadap mereka belum menunjukkan perkembangan signifikan soal status jerat hukum ke tiga calon tersangka tersebut di mata publik.

 

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan