Ungkap Dugaan Jaringan Mafia Solar, LSM Progress Desak APH Untuk Bertindak Cepat

  • Share
Jaringan Mafia Solar
Jaringan Mafia Solar

 

LSM Progress

 

Selain itu, Ahmad juga menmabahkan di lokasi yang didatangi. Tim menemukan adanya aktivitas pemindahan solar dari tangki kendaraan ke tandon besar.

 

Aktivitas tersebut dilakukan di area pemukiman warga dan tidak memiliki izin resmi sebagai tempat penyimpanan atau distribusi BBM.

 

Lanjut Ahmad selaku kordinator investigasi DPP LSM Progress menyebut aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi bagi penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin resmi.

 

“Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar dan kami sudah memasukan surat secara resmi ke polres Luwu untuk di tindaklanjuti selaku Aparat Peneegak Hukum dalam memberantas Mafia BBM Bersubsidi” Ungkapnya saat dihubungi Redaksi Media Portal News. Kamis (10/4) sekira pukul 21:15 (WITA) Malam.

 

Ahmad menegaskan bahwa aktivitas ilegal semacam ini memperparah kelangkaan BBM subsidi yang selama ini dirasakan masyarakat, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan usaha kecil.

 

Dikarenakan Harga Solar Subsidi yang seharusnya mudah diakses menjadi sulit dijangkau, sementara antrean di SPBU semakin memanjang.

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan