Selain tidak memiliki surat kelayakan K3, di area perusahaan tidak terdapat rambu tanda bahaya sebagaimana diatur dalam SOP (Standard Operating Procedure) dan JSA (Job Safety Analysis).
Lebih parahnya lagi, “Setelah terjadinya fatality, mesin produksi yang tidak memiliki surat kelayakan K3 kembali dioperasikan seolah tidak ada yang terjadi di perusahaan dan hanya mementingkan produksi ketimbang nyawa buruhnya,” ujar Wawan, Minggu (30/3/2025).