Luwu, Portal News – Terkait kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) meninggal dunia yang terjadi pada, Selasa (11/3/2025).
Perwakilan dari AMDAL, Wawan Kurniawan berpendapat bahwa kecelakaan kerja tersebut disebabkan oleh tidak diterapkannya Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan baik.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Sistem Managemen SMK3.
Hal tersebut terbukti dari hasil investigasi / berita acara hasil kunjungan Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Provinsi, Sulawesi Selatan, yang mengungkapkan bahwa mesin yang digunakan untuk proses skimming dan tapping yang menjadi sumber kecelakaan kerja tidak memiliki surat kelayakan K3 dari Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan.