Terendus 3 Kepala Desa dan Perangkat Desa (Kadus) Diduga Ikut Terlibat Menjadi Fasilitator Tambang Ilegal di Bajo Barat

Luwu, Portal News — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Bajo dan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan masyarakat.

Setelah sebelumnya mencuat informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tambang ilegal, kini muncul dugaan bahwa tiga kepala desa dan sejumlah perangkat desa, termasuk kepala dusun (Kadus), diduga turut berperan sebagai fasilitator atau pihak yang memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tersebut.

Dugaan tersebut mencuat setelah pemberitaan Media Portal News dengan judul “Soal Dugaan 18 Aktor Tambang Ilegal di Bajo Barat, Alil Warga Belopa : Pengusutan Hingga Tuntas dan Transparan, Agar Tidak Menjadi Polemik di Kemudian Hari.” Rabu, (18/8)

Apara penegak hukum, Mapolres Luwu diminta tindak tegas pelaku tambang ilegal yang beroperasi di wilayah kecamatan Bajo dan Bajo barat. Sebagaimana Informasi mengenai dugaan keterlibatan aparatur desa tersebut, untuk dilakukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, nama-nama kepala desa maupun perangkat desa yang dimaksud belum dapat disebut sebagai pelaku sebelum terdapat hasil penyelidikan, penyidikan, atau keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Salah seorang warga Belopa, Alil (45), meminta aparat penegak hukum segera melakukan pengusutan secara menyeluruh dan mendalam terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut berlangsung di sejumlah wilayah desa di Kecamatan Bajo Barat.

“Intinya, Kapolres Luwu Usut Tuntas dan minta Aparat Penegak Hukum Mapolres Luwu untuk Tidak Tebang Pilih dalam operasi atau pengusutan tersebut” Ungkapnya saat di mintai tanggapannya oleh Redaksi Media Portal News. Rabu, 19/8/26) sekitar Pukul 17:45 (WITA) Sore.

Tamba Alil, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya akan berpotensi dirasakan masyarakat yang berada di sekitar wilayah aktivitas pertambangan maupun masyarakat di daerah hilir.

Hal begini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena kita masyarakat di Belopa, bagian dataran bawah yang akan kena imbas dan dampaknya nanti. Enak saja mereka, yang dapat hasilnya kita yang kita yang akan menanggung akibatnya.

Ia juga meminta Kapolres Luwu mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mempunyai keterkaitan dengan aktivitas tersebut, termasuk pihak yang diduga memberikan akses atau izin penggunaan lokasi.

“Kapolres Luwu diminta tindak cepat dan harus menangkap pelaku perusakan lingkungan, termasuk masyarakat yang memberi izin lokasinya untuk beraktivitas di tiga desa tersebut. Jangan sampai nanti terjadi baru saling menyalahkan dan lepas tanggung jawab,” tegasnya.

Namun demikian, pernyataan mengenai adanya pihak yang memberikan “izin” lokasi perlu diverifikasi secara hukum. Pemberian izin pertambangan bukan kewenangan yang dapat disamakan begitu saja dengan persetujuan informal dari pemerintah desa atau pemilik lahan.

 

Aparat perlu memastikan siapa yang memberikan persetujuan, dalam kapasitas apa, dan apakah aktivitas tersebut memiliki perizinan pertambangan serta persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.

Sementara itu, seorang warga Bajo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan namanya mengaku resah dengan aktivitas kendaraan dan kegiatan yang diduga berkaitan dengan pertambangan pada malam hari.

Menurut sumber tersebut, suasana di sekitar lokasi pada malam hari dinilai berbeda dibandingkan kondisi biasanya.

“Kalau malam ndi, kayak pasar malam. Banyak aktivitas dan kendaraan yang keluar masuk. Masyarakat sekitar tambang tersebut. Sebenarnya melihat dan mengetahui, tetapi tidak semua berani bicara,” ujar Sumber yang di rahasiakan namanya. Rabu (19/8/ sekitar pukul 14:27 (WITA) Siang.

Ia berharap aparat tidak hanya memeriksa pekerja atau operator di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa pemodal, pemilik alat berat, pemilik lahan, pengangkut material, penampung hasil tambang, hingga pihak yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Kalau memang ilegal, jangan hanya orang yang bekerja di lapangan yang diproses. Telusuri juga siapa yang membiayai dan siapa yang mengatur,” Tambah Sumber.

Tiga Kepala Desa dan Kadus Diminta Diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Baik Mapolres Luwu maupun Pihak Kejaksaan Negeri Luwu. Dengan adanya isu munculnya dugaan keterlibatan tiga kepala desa dan sejumlah perangkat desa di wilayah tersebut yang menjadi bagian dan perlu mendapatkan perhatian serius dalam proses pengusutan.

Apabila benar terdapat aparatur desa yang mengetahui, memfasilitasi, memberikan akses, atau turut mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka fakta tersebut perlu diperiksa berdasarkan **peran dan perbuatan masing-masing**, bukan semata-mata berdasarkan jabatan.

 

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, para kepala desa dan perangkat desa yang disebut juga berhak mendapatkan klarifikasi serta pemulihan nama baik.

Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, objektif dan tidak tebang pilih.

Adapun Ancaman Hukum Pertambangan Tanpa Izin, secara hukum, kegiatan penambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan dapat masuk dalam ketentuan pidana pertambangan. Sebagaimana uraiannya di atur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang masih menjadi salah satu dasar penting dalam penegakan hukum Minerba dan telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tidak hanya pelaku penambangan. Pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan juga dapat dikenai ketentuan Pasal 161, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila aktivitas pertambangan tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuannya juga diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, juga dapat menjadi bagian dari penanganan perkara sesuai fakta dan unsur pelanggaran yang terbukti.

Sehingga di Awah kepimpinan Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. yang baru menjabat Didesak Telusuri Aktor Utama Tambang Ilegal di Bajo dan Bajo Barat.

Masyarakat berharap pengusutan tidak berhenti pada pekerja lapangan. Aparat diminta menelusuri rantai aktivitas secara menyeluruh, mulai dari pemilik modal, pemilik alat berat, pengelola lokasi, pihak yang mengatur kegiatan, pengangkut material, penampung hasil tambang, hingga pihak yang diduga memberikan fasilitas atau akses.

Jika terdapat kepala desa atau perangkat desa dan atau masyarakat pemilik lahan yang diduga terlibat, di untuk juga di lakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti.

Dengan demikian, proses hukum dapat membedakan antara pihak yang benar-benar terlibat dengan pihak yang hanya disebut-sebut tanpa bukti.

Tak hanya itu, Asmil Arsyad Warga Jawaro sangat menyayangkan adanya aktifitas tambang ilegal yang terkesan ada unsur pembiaran. Sebagai Masyarakat Kabupaten Luwu, yang tinggal di daratan bawah ikut bersuara terkait isu krusial tersebut yang berada di Wilayah Kecamatan Bajo dan Bajo Barat.

“Kekhawatiran masyarakat bukan hanya mengenai persoalan legalitas pertambangan, tetapi juga kemungkinan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, jalan, aliran sungai, lahan masyarakat, serta kehidupan warga di wilayah sekitar dan daerah hilir”. Tegas Asmil. Rabu, (19/8) sekira pukul 20:51 (WITA) Malam.

Lanjut Putra Jawaro, yang juga pemerhati Lingkungan di Tanah Luwu meminta pemerintah daerah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan status perizinan, memeriksa titik lokasi kegiatan, mendokumentasikan aktivitas alat berat, serta melakukan kajian terhadap kemungkinan kerusakan lingkungan.

Menurutnya, Pertambangan tanpa izin bukan sekadar persoalan administrasi apabila unsur pidananya terpenuhi. Penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti, prosedur hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, seluruh dugaan mengenai keterlibatan tiga kepala desa, para kepala dusun, maupun pihak lain masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)