Luwu, Portal News – Penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kabupaten Luwu Tahun 2024 kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Sementara Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Luwu, dinilai mati suri dalam penetapan tersangka kasus koni tersebut dan disertai penyusunan tuntutan hukum.
Sorotan ini mencuat setelah tuntutan Jaksa dalam Perkara Dana Hibah KONI Luwu berbalik terdakwa melakukan banding ke kejaksaan tinggi Makassar.
Meskipun dalam fakta persidangan telah terungkap adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dan bahkan terjadi kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp.400 Juta Rupiah, lalu dikembalikan oleh pihak terdakwa. Tetapi tetap saja terjadi banding oleh pihak terdakwa.
Alil (43) tahun, Pengamat Hukum dan Aktivis Antikorupsi mengatakan, bahwa Kok Jaksa bisa dituntut balik. Jika demikian, sebaiknya dipihak APH melakukan Audit secara menyeluruh. Agar kasus ini terang benerang, dan tidak ada satupun pelaku yang lolos dari jeratan hukum. Pintahnya. Senin, (29/12/25) sekira pukul 10:30 (WITA) Pagi.
Dipahami. Bahwa mengembalikan dana negara bukanlah mengapus suatu tindak pidana kasus Korupsi. Tetapi ini menjadi cerminan bahwa benar adanya kejaksaan negeri serius dalam menyelesaiakan kasus tersebut. Agar pihak pelaku tindak pidana tidak ada terjadi tebangpilih dan lolos dari jeratan hukum”. Kata Alil yang baru saja kembali dari Thailand dan tinggal di Kota Belopa Kepada Media Portalnews.
“Bagaimana perkembangan kasus Dana Hibah Koni Luwu, kenapa sudah ada pengembalian kerugian negara. Mala ketiga tersangka melakukan upaya hukum (Banding) lagi. Harusnya dengan pengembalian tersebut, tidak menghapus unsur pidana dan harus di beratkan, ibartkan ketangkap basa atau alias ketangkap tangan, korupsi uang rakyat. Kenapa harus tegas, agar ada efek jerah terhadap tersangka dan pihak-pihal lainnya. Itu kan sudah terbukti dan hukuman mereka harus di beratkan sesuai ketentuan aturan yang berlaku” Ungkapnya.
Lanjut Alil, Menurutnya, fakta adanya pengembalian dana justru memperkuat dugaan terjadinya penyimpangan anggaran, bukan sebaliknya mempermudah hukumannya.
Selanjutnya Alil mengatakan, bahwa “Gimana mau ada efek jerah bagi pelaku korupsi, kalau masih ada celah yang tidak dilakukan oleh pihak kejaksaan. Istilahnya, inikan sudah tertangkap tangan oleh pihak TIPIKOR Polres Luwu. Sementara di Pihak Kejaksaan kok tidak pertegas status hukuman mereka, jadi ini ada apa”. Ucapnya
Jika kasus ini tidak dipertegas, maka saya mengatakan bahwa ini bisa menjadi Preseden Buruk bagi penegakan hukum di NKRI di Luwu, dan kalau sudah ada indikasi korupsi dan pengembalian kerugian negara, lalu tuntutan jaksa bisa digugat (Banding) maka publik wajar mempertanyakan kuwalitas penyidikan dan penuntutan tersebut, jelas Alil.
Selanjutnya, bahwa tindakan jaksa untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum koni adalah sangat memalukan dan juga mencederai rasa keadilan masyarakat dan dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Institusi Kejaksaan Negeri belopa Kabupaten Luwu dan sekaligus membuka ruang terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang.
Tak hanya itu, Aktivis Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah dan Masyarakat (LPKP-M) Andi Baso Juli, SH menanggapi adanya kasus tindak pidana korupsi di lembaga Koni Luwu.
“Adalah menjadi asistensi serius terhdap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, termasuk dilakukannya evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Luwu, karena kredibilitas dan integritasnya di pertanyakan”. Ujarnya Selasa, (30/12/25) sekira pukul 16:31 (WITA) Sore.
Ditambahkan bahwa, “Dulu juga pernah terjadi beberapa tahun lalu, jika saya tidak salah ingat, Pihak Kejaksaan Negeri luwu juga pernah di gugat, terdakwa kasasi dalam perkara kasus korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Dinas Pendidikan kabupaten luwu oleh salah satu oknum PPTK dan sampai sekarang ini kasusnya tidak ada kejelasannya. Jadi jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat (publik) masih menunggu ketegasan pihak Kejaksaan Negeri Luwu untuk meninjau kembali perkara tersebut dan memberikan keterangan resmi terkait kritik dan penilaian publik tersebut. (Red)















