“Jika ada aktor-aktor yang hingga kini belum dijerat, namun kuat dugaan ikut terlibat, maka mereka harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Bila melarikan diri, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012, mereka bisa masuk dalam kategori Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Tabi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, seseorang dapat dimasukkan dalam DPO jika telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak diketahui keberadaannya untuk dilakukan penangkapan atau pemeriksaan lanjutan.
Tabi juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN agar turut memantau perkembangan pembebasan lahan PT Masmindo.
“Jangan biarkan mafia tanah bercokol dan mengakar, apalagi jika ada keterlibatan oknum pejabat desa atau birokrasi yang memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sebagai penutup, Tabi menyampaikan bahwa pengungkapan secara menyeluruh terhadap kasus mafia tanah di Desa Ranteballa Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akan menjadi preseden penting dalam memperkuat supremasi hukum di wilayah Luwu dan Indonesia secara umum. (Red)