Tabi Pasenggong Salah Satu Tokoh Masyarakat Luwu Desak Pihak Kejati Sulsel dan Kejari Luwu Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Area Tambang PT Masmindo

  • Share
Tabi Pasenggong, Tokoh Masyarakat Luwu, Kejati Sulsel, Kejari Luwu, Kasus Mafia Tanah, Area Tambang, PT Masmindo, Usut Tuntas, Desakan Tokoh Luwu, Mafia Tanah, Mafia Tanah Luwu, Tambang Emas Luwu, Korupsi Pertanahan, Penegakan Hukum Sulsel, Laporan Masyarakat Luwu, Konflik Lahan PT Masmindo, Tuntutan Keadilan Tambang, Investigasi Mafia Tanah, Peran Tokoh Adat Luwu, Keterlibatan Pejabat Pertanahan, Kasus Pertanahan di Sulsel,

Jika terbukti ada pihak lain yang terlibat dan hingga kini belum diproses, Tabi mendesak agar mereka diproses & ditersangjakan, semua sama kedudukannya dimata hukum equality before the law

 

“Jangan sampai ada pelaku yang berlindung di balik kekuasaan atau jabatan. Undang-undang harus ditegakkan seadil-adilnya,” tambahnya.

 

Tabi Pasengong juga mengingatkan bahwa praktik mafia tanah adalah kejahatan serius yang merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, ia berharap Pihak Kejati Sulsel dan Kejari Luwu bertindak cepat dan tegas agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.

 

Lebih jauh, Tabi Pasengong menegaskan bahwa penanganan kasus mafia tanah harus berpijak pada kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, terutama dalam konteks pidana dan pemberantasan praktik korupsi yang kerap menyertai kasus-kasus semacam ini.

 

Sebagaimana mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tabi menilai bahwa jika ada pihak lain/pejabat negara yang terbukti turut serta atau mengetahui tetapi membiarkan terjadinya tindak pidana, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana sebagai peserta atau pembantu kejahatan.

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan