Jika terbukti ada pihak lain yang terlibat dan hingga kini belum diproses, Tabi mendesak agar mereka diproses & ditersangjakan, semua sama kedudukannya dimata hukum equality before the law
“Jangan sampai ada pelaku yang berlindung di balik kekuasaan atau jabatan. Undang-undang harus ditegakkan seadil-adilnya,” tambahnya.
Tabi Pasengong juga mengingatkan bahwa praktik mafia tanah adalah kejahatan serius yang merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, ia berharap Pihak Kejati Sulsel dan Kejari Luwu bertindak cepat dan tegas agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.
Lebih jauh, Tabi Pasengong menegaskan bahwa penanganan kasus mafia tanah harus berpijak pada kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, terutama dalam konteks pidana dan pemberantasan praktik korupsi yang kerap menyertai kasus-kasus semacam ini.
Sebagaimana mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tabi menilai bahwa jika ada pihak lain/pejabat negara yang terbukti turut serta atau mengetahui tetapi membiarkan terjadinya tindak pidana, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana sebagai peserta atau pembantu kejahatan.