“Kami menuntut kejelasan tentang siapa yang benar dalam hal ini. Apakah benar Etik dibekuk secara paksa oleh Pihak Anggota Polres Luwu atau apakah dia datang secara sukarela seperti yang disampaikan oleh keluarga? Publik berhak mengetahui kebenaran itu,” kata Andi dengan tegas. Rabu, (30/7/25) sekira pukul 16:56 (WITA) Sore.
Ditambahkan, Andi Baso Juli, S. H yang biasa disapa Anbasji dikalangan para aktivis maupun para praktisi menegaskan pentingnya APH membuka secara transparansi, apakah benar Etik Polobuntu Binti Mallo menyerahkan diri atas tuduhan DPO atau ditangkap secara langsung atas pencarian oleh APH. Karena menurut dibeberapa media online atau cetak masih saja terjadi simpangsiur informasi.
“Kalau memang Etik Polobuntu menyerahakan diri atau ditangkap, maka kami pihak pengamat untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pihak penegak hukum seharusnya melakukan komprensi pers. Sehingga tidak teerjadi perbedaan pernyataan ini dan menciptakan kebingungan serta ketidakpastian di masyarakat, yang akhirnya merugikan nama institusi milik negara itu dan proses hukum yang berjalan harus dilakukan dengan transparansi dan kejujuran agar tidak menimbulkan keraguan di mata publik” Tegasnya.
Sementara itu, desakan publik terus menunggu perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian.
Apakah memang ada penyimpangan dalam penanganan kasus atau apakah penangkapan ini memang sesuai prosedur yang berlaku?
Publik berharap agar pihak berwenang dapat memberikan penjelasan yang jelas dan akurat agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.
Sekedar diketahui, Etik menjadi buron sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan dokumen Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. (Red)