Namun, berbeda dengan klaim keluarga kepada pihak Polres Luwu yang mengungkapkan bahwa Etik Polobuntu sempat buron dan akhirnya ditangkap oleh petugas dan Penangkapan Etik dilakukan setelah berpulang dari Kota Makassar bersama keluarganya.
Etik disebut sebelumnya bahkan sempat mengelabui petugas dengan berpindah-pinah kendaraan selama perjalanan dari Kota Daeng.
Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/9/VII/2024 tertanggal 24 Juli 2024. Ia resmi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/07/VI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim/Polres Luwu dan kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Etik selama menjabat sebagai Kepala Desa Rante Balla.
Sekaitan dengan hal itu, Lembaga Hukum LBH Tana Luwu Andi Baso Juli, S. H dan Media Gerbongnews menyimak bahwa terkait kebenaran Etik Polo Buntu Binti Mallo menyerahkan diri secara pribadi atau ditangkap karena terjaring DPO itu dianggap masih rumor, untuk itu. Kami wartawan ini akan melakukan penelusuran lebih lanjut sebagaimana kebenaran dapat terungkap.