Luwu, Portal News – Persoalan tertangkapnya buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu pada 29 Juli 2025, mantan Kepala Desa (Kades) Rante Balla nonaktif, Etik Polobuntu binti Mallo (57) tahun.
Kini tengah menjadi sorotan publik, kasus yang mencuat sejak beberapa hari ini dimediakan oleh beberapa media lokal di Luwu.
Kini memunculkan dua versi yang saling bertentangan antara pihak Polres Luwu dan keluarga Etik Polobuntu.
Seperti yang di kutip dari media Litex com, klarifikasi dari keluarga Etik Polobuntu yang menyatakan bahwa. Etik datang secara sukarela ke Polres Luwu bersama keluarganya dan seorang pengacara, bukan dibekuk oleh aparat kepolisian sebagaimana yang diberitakan dengan judul : Keluarga Klarifikasi: Etik Datang Sendiri ke Polres Didampingi Keluarga dan Kuasa Hukum, Bukan Dibekuk.
“Etik justru datang ke Tipidkor Polres Luwu dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, demikian ditegaskan oleh saudarinya).” ujar Dewi keluarga Etik Polobuntu, dalam klarifikasinya dan Etik datang sendiri, didampingi oleh keluarga dan KH (Kuasa Hukum), bukan dalam kondisi dibekuk seperti yang diberitakan,” Ungkapnya pada tanggal 29 Juli 2025.