2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya terkait larangan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala perangkat daerah menjalankan tugas berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran daerah.
Tambah Ketua DPD Ferari Sulawesi Selatan, Adv. Muhammad Sirul Haq, SH, menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan dalam rangka Hari Anti Korupsi Dunia (HARKODIA) 2025, sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Kami meminta Kejati Sulsel dan Polda Sulsel bertindak cepat, profesional, dan transparan menindaklanjuti laporan dugaan TIPIKOR ini, mengingat potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa laporan ini telah ditembuskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu, dalam hal ini Bupati Luwu, agar dilakukan evaluasi internal dan langkah preventif guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan klarifikasi, audit investigatif, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
















Heard OK9Casino’s pretty rad, eh? Gonna check it out for some cheeky spins later. Hopefully, lady luck’s on my side! Check them out yourself at ok9casino.