Soal Permintaan Audit Kasus TIPIKOR Kepala Dinas Kesehatan Luwu, Ketua DPD Ferari Sulsel dan Sejumlah Lembaga Hukum Makassar Mendesak Aparat Penegak Hukum Gerak Cepat

Soal Permintaan Audit Kasus TIPIKOR Kepala Dinas Kesehatan Luwu, Ketua DPD Ferari Sulsel dan Sejumlah Lembaga Hukum Makassar Mendesak Aparat Penegak Hukum Gerak Cepat

Tidak hanya itu, diwaktu yang berbeda. Sejumlah lembaga hukum dan aktivis antikorupsi di Makassar juga turut menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penanganan perkara ini hingga tuntas. Serta mendorong agar tidak ada intervensi politik maupun konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Soal Permintaan Audit Kasus TIPIKOR Kepala Dinas Kesehatan Luwu

“Kita akan kawal Dinda, Insya Allah jangan takut. Karena untuk keepentingan orang banyak, apalagi ini uang rakyat. Jadi kita seemua berkewajiban untuk mengawal kasus tersebut” Ungap Nur yang juga salah satu Aktifis dan Lembaga Hukum di Makassar .

Adapun ketentuan Dasar Hukum dan Ketentuan Perundang-Undangan, yang menguat dalam laporan pengaduan masyarakat tersebut, sejumlah lembaga hukum di Kota Makassar menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Lanjut Nur Lagi “Sehingga laporan tersebut dapat terproses sesuai ketentuan perundang undangan yang belaku, dan berimbang, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah” Singakatnya.

Adapun dasar hukum yang dijadikan rujukan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:

– Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasang Iklan

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan