Soal Permintaan Audit Kasus TIPIKOR Kepala Dinas Kesehatan Luwu, Ketua DPD Ferari Sulsel dan Sejumlah Lembaga Hukum Makassar Mendesak Aparat Penegak Hukum Gerak Cepat

Soal Permintaan Audit Kasus TIPIKOR Kepala Dinas Kesehatan Luwu, Ketua DPD Ferari Sulsel dan Sejumlah Lembaga Hukum Makassar Mendesak Aparat Penegak Hukum Gerak Cepat

Makassar, Portal News — Ketua DPD Ferari Sulawesi Selatan, Advokat Muhammad Sirul Haq, SH, bersama sejumlah lembaga hukum di Kota Makassar, secara resmi mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, untuk segera bertindak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu.

Desakan tersebut didasarkan pada surat laporan resmi yang telah masuk dan diterima oleh Kejati Sulsel serta Polda Sulsel dengan Nomor: 10XXX/PPI/PORTAL/LW/XII/2025, dan Nomor : 10XXX/PPI/PORTAL/LW/XII/2025, Lampiran: 1 (Satu) Bundel, Perihal : Dugaan Perkara (Kasus) TIPIKOR Dinas Kesehatan Luwu pertanggal, 13 Desember 2025 di Maksassar.

Laporan ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) 2025 yang jatuh pada 9 Desember, sebagai bentuk komitmen masyarakat sipil dan insan hukum dalam mengawal pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.

Dalam surat laporan tersebut diuraikan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai puluhan miliar rupiah, yang diduga terjadi secara sistematis sejak Tahun Anggaran 2023, 2024, hingga 2025. Dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan dan pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu dalam menyalagunakan kewenaangan jabatannya sebagai kepala Dinas Kesehatan Luwu.

Ketua DPD Ferari Sulsel, Adv. Muhammad Sirul Haq, SH, juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menunda proses hukum terhadap laporan yang telah disampaikan secara resmi dan disertai dokumen pendukung.

“Kami meminta Kejati Sulsel dan Polda Sulsel untuk segera melakukan audit, penyelidikan, dan penyidikan secara profesional dan transparan. Dugaan ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak,” tegasnya. Saat dimintai tanggapaanya melalui telepon seluler (whatsapp) oleh Redaksi Media Portal News sebagai referensi bacaan public dan keteegasan Aparat Penegak Hukum di Lingkuk Kejasaan Tinggi (Kejati) dan Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan Selasa, 23 Deseember 2025 sekira pukul 21:30 (WITA) Malam

Lebih lanjut, Sirul Haq menyampaikan bahwa laporan dugaan tersebut juga telah ditujukan langsung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu, dalam hal ini Bupati Luwu, dengan perihal : Dugaan TIPIKOR dan Penyalahgunaan Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Luwu TA 2023/2024/2025, sebagai tembusan laporan tersebut.

Pasang Iklan

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan