Soal Niat Perpanjang Lahan PT Masmindo Dwi Area (MDA), Ketua KRB Tana Luwu : Tunaikan Dulu Janji, Jangan Pakai Alat Negara untuk Mengabaikan Kewajiban

  • Share
Soal Niat Perpanjang Lahan PT Masmindo Dwi Area
Soal Niat Perpanjang Lahan PT Masmindo Dwi Area

Luwu, Portal News – Soal Isu niat perpanjangan lahan PT Masmindo Dwi Area (MDA) di gunung Latimojong menuai reaksi keras dari Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Tana Luwu.

 

Ketua KRB menegaskan bahwa perusahaan tambang emas yang telah beroperasi lebih dari 42 tahun PT Masmindo Dwi Area berada di kawasan Gunung Latimojong, Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu masih memiliki banyak janji yang belum ditepati kepada masyarakat setempat.

 

“PT MDA harus menunaikan dulu janji-janji yang mereka buat kepada masyarakat Luwu. Jangan menggunakan alat negara untuk mengabaikan kewajiban mereka. Kami di sini masih melawan lupa,” tegas Ketua KRB Tana Luwu, Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal pada pernyataan resminya. Jumat (27/12) sekira pukul 12:12 (WITA) Siang.

 

Ia juga menyampaikan bahwa setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih periode 2025-2030 nanti, akan terjadi kembali menggelar aksi yang mengesankan. 

 

Demonstrasi tersebut bertujuan untuk mendesak pemerintah daerah agar menghentikan aktivitas PT MDA terlebih dahulu sebelum ada kejelasan dan transparansi terkait kinerja perusahaan dan investasi yang selama ini dianggap tidak memenuhi harapan masyarakat.

 

“Kami akan menuntut agar aktivitas PT MDA dihentikan dulu. Perusahaan ini sudah terlalu lama bercokol di Gunung Latimojong tanpa memberikan dampak positif yang nyata. Sebaliknya, kami yang tinggal di wilayah bawah malah merasakan dampak negatif di kemudian hari,” lanjutnya.

 

Menurut Ketua KRB, PT MDA telah beroperasi lebih dari empat dekade atau tujuh (7) generasi, tetapi kontribusi langsung kepada masyarakat dinilai minim. Warga sekitar Gunung Latimojong yang tinggal di wilayah dataran bawah masih merasakan kerugian akibat dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut pada bulan Mei lalu.

 

“Gunung Latimojong adalah warisan alam masyarakat kabupaten luwu dan seharusnya perusahaan ini mengutamakan kepentingan masyarakat lokal. Namun, janji-janji yang diberikan selama ini hanya sebatas pengungkapan. Transparansi dan komitmen perusahaan harus diwujudkan terlebih dahulu sebelum mereka melanjutkan aktivitas penambangannya,” imbuhnya.

 

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan