Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan klarifikasi resmi kepada Polda Sulsel jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dari proses hukum laporan tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan, tim hukum telah menyiapkan berbagai bukti pendukung yang menguatkan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Mereka berharap penyidik yang ditunjuk nantinya bisa bekerja secara objektif dan independen.
Ardianto Palla juga menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya mendapatkan keadilan atas dugaan kerugian yang dialami oleh kliennya. Ia menilai, lambatnya proses di tingkat penyelidikan bisa menghambat upaya perlindungan hukum terhadap korban.
“Laporan ini bukan sekadar formalitas, ada hak-hak yang harus dilindungi. Klien kami mengalami kerugian baik secara materiil maupun materiil atas dugaan penipuan yang dilakukan melalui media elektronik. Oleh karena itu, kami mendesak aparat untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ardianto menyebut pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen pendukung dan bukti awal yang memperkuat dugaan tindak pidana. Ia juga mengingatkan pentingnya keadilan yang setara bagi setiap warga negara, tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu.
“Semua sudah kami serahkan, termasuk bukti-bukti pendukung. Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Kami hanya menuntut keadilan ditegakkan dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.