Soal Laporan Putri Dakka dan CS di Mapolda Sulsel, Kuasa Hukum : Polda Diminta Tidak Tutup Mata, Karena Sampai Saat Ini Belum Ada Penunjukan Penyidik

  • Share

 

Laporan yang dimaksud menyangkut dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau informasi teknologi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Adapun pihak-pihak yang dilaporkan dalam perkara ini adalah Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, Dahliana Sudarmin, dan Putri Apriani.

 

Pihak kuasa hukum berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak kliennya. Mereka juga mendesak agar aparat penegak hukum bersikap profesional dan transparan dalam menangani laporan masyarakat.

 

“Hingga kini belum ada, saya mau surati besok Polda. Kami akan terus kawal kasus ini hingga ada kepastian hukum,” tutup Ardianto. Minggu (20/4/25) sekira pukul 20:12 (WITA) Malam.

 

Lebih lanjut, Ardianto Palla menegaskan bahwa lambatnya respons dari pihak kepolisian berpotensi merugikan pelapor, dalam hal ini Putri Dakka, yang tengah mencari keadilan atas dugaan penipuan melalui media elektronik.

 

“Jangan sampai ada kesan bahwa laporan dari masyarakat diabaikan. Apalagi kasus ini menyangkut penggunaan sarana elektronik yang dapat dengan mudah menghilangkan jejak apabila tidak segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan