Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat publik bertindak sesuai asas hukum dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini justru menjadi contoh buruk bahwa aparat hukum tidak serius menangani dugaan pelanggaran. Jangan ada praktik tebang pilih. Apalagi ini menyangkut indikasi mafia tanah dan kerugian masyarakat,” ujarnya lagi.
Dalam konteks lebih luas, jika kasus ini berkaitan dengan praktik mafia tanah di wilayah konsesi pertambangan.
“Maka patut ditindaklanjuti melalui mekanisme Satgas Anti Mafia Tanah, sesuai instruksi Presiden dan kerja sama antara ATR/BPN dan Kepolisian RI yang ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 dan diperkuat kembali melalui Surat Edaran bersama Kapolri dan Menteri ATR/BPN pada tahun-tahun berikutnya” kunci Anbas sapaan akrabnya. (Red)