Soal Isu Mantan Kepala Desa Buron, Pihak APH Diminta Gerak Cepat, Masyarakat : Ini Kasusnya Sudah Bertahun-tahun, Jangan Ada Lagi Pengalih Isu Tidak Diproses

  • Share
Soal Isu Mantan Kepala Desa Buron, Pihak APH Diminta Gerak Cepat, Masyarakat

“Penegak Hukum Wajib bertindak sesuai Tupoksi dalam perspektif hukum, setiap individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau buron oleh aparat penegak hukum wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan upaya paksa terhadap seseorang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Agar tidak terkesan, main mata kepada publik (masyarakat luas) ujarnya saat ditemui.

 

Pasang Iklan

Lanjut Alil lagi, saat di tanyakan lagi soal DPO dan P21. Pria yang dikenal sangat lantang mengkritisi ini menambahkan bahwa.

 

“Kita mengacu berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana dan melawan hukum yang telah memenuhi unsur-unsur objektif dan subjektif penahanan. Jika benar status mantan Kepala Desa Rante Balla nonaktif, Eti telah ditetapkan sebagai DPO. Maka proses pencarian dan penangkapan tidak bisa ditunda-tunda lagi” imbuhnya.

 

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, disebutkan bahwa setiap perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan harus diawasi secara ketat agar tidak mangkrak atau berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan hukum.

 

Dalam kesempatan ini, Andi Baso Juli, SH selain pengamat dan juga berprofesi sebagai pengacara (Louyer) di Bumi Sawerigading ini saat dimintai tanggapannya juga angkat bicara dan menegaskan bahwa dalam konteks penegakan hukum, baik pihak Polres maupun Kejari Luwu harus bekerja berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

 

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan