Lanjut Pria Kelahiran Suli ini dan juga Sekretaris Persatuan Serikat Buruh Luwu (PSBL), Sukardi menyebut bahwa jika benar mantan Kades Rante Balla nonaktif sudah berstatus buron, maka semestinya ada ketegasan dari aparat penegak hukum. Ia juga meminta transparansi dari pihak Kejari dan Polres untuk menjelaskan sejauh mana proses penanganan kasus ini.
“Ini kasus sudah dari tahun 2022 lalu, dan kita sempat melakukan aksi demo pertama di DPRD dan Pemda Luwu, jangan sampai ada aksi ketegasan di Depan Kantor Polres dan Kejati Luwu Lagi. Bilamana tidak ada ketegasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), karena hingga kini publik butuh kepastian hukum. Jangan sampai ada kesan hukum tebang pilih atau mandul. Apalagi kalau ini menyangkut aset negara dan hak masyarakat adat atas tanah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa harapan masyarakat saat ini sangat besar kepada pejabat-pejabat baru di Polres dan Kejari Luwu agar lebih responsif terhadap kasus-kasus lama yang belum tuntas. “Ini menjadi ujian integritas bagi penegak hukum. Jangan ada lagi pembiaran,” tagassnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Luwu maupun Kejari Luwu terkait status hukum mantan Kepala Desa Rante Balla etik dan perkembangan terbaru dari kasus yang dimaksud.
Terpisah, tak hanya itu, Alil Warga Belopa juga mempertanyakan regulasi yang seharusnya sudah ditegakkan.