Luwu, Portal News – Isu lama yang kembali mencuat soal mantan Kepala Desa Rante Balla yang disebut-sebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kembali menjadi sorotan publik.
Salah satu Kecamatan Suli, Sukardi, mendesak aparat penegak hukum. Baik dari Kepolisian Resor (Polres) Luwu yang baru maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan nyata dan tegas.
“Ini kasusnya sudah bertahun-tahun. Jangan lagi ada pengalihan isu dan jangan sampai masyarakat melihat bahwa proses hukum tidak berjalan lagi. Kami minta penegak hukum bergerak cepat dan transparan,” tegas Sukardi saat dimintai tanggapannya oleh redaksi media portal news. Rabu (16/7/2025) sekira pukul 14:20 (Wita) Siang.
Ia mengemukakan bahwa isu Isu ini setelah media Portal News menerbitkan beritanya berjudul “Tabi Pasengong Salah Satu Tokoh Masyarakat Luwu Desak Pihak Kejati Sulsel dan Kejati Luwu Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Area Tambang PT Masmindo Dwi Area”, yang terbit pada 3 Juli 2025 lalu.
Dalam berita tersebut, disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum yang sebelumnya menjabat di pemerintahan desa dalam praktik mafia tanah, termasuk di kawasan yang kini dikelola perusahaan tambang PT Masmindo.