Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat Luwu, Andi Baso, dalam wawancaranya kepada Portal News pada bulan Maret lalu, mengapresiasi respons cepat Kejari Luwu dalam menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Pihak Kejari Luwu menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk tetap transparan dan profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat, terutama terkait dengan pengelolaan keuangan negara di tingkat desa. Penanganan kasus Dana Desa juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal pemerintahan daerah.
M. Ardiaman juga menyampaikan bahwa koordinasi antara Kejaksaan dan Inspektorat merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, mengingat pengelolaan Dana Desa menyangkut hajat hidup masyarakat di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, hasil audit dari Inspektorat menjadi dasar penting sebelum Kejari melangkah ke proses hukum lebih lanjut.
“Kita tidak ingin gegabah. Hasil pemeriksaan Inspektorat sangat menentukan. Jika dari hasil tersebut ditemukan kerugian negara atau indikasi pidana, maka kami siap menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Sejumlah pihak, termasuk LSM dan tokoh masyarakat, berharap Inspektorat Daerah dapat segera menyelesaikan tugasnya dengan profesional agar Kejaksaan dapat mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. Hal ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah seperti Luwu.
Sebagai informasi tambahan, Dana Desa merupakan alokasi anggaran yang diberikan pemerintah pusat langsung ke desa-desa yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan, mengurangi ketimpangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan adanya perhatian dari Kejari Luwu serta dorongan masyarakat, diharapkan penanganan kasus ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik.
Sementara itu, publik pun masih menunggu transparansi hasil pemeriksaan tersebut. Terlebih karena laporan-laporan ini menyangkut tata kelola dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. (Red)