“Inspektorat bukan sekadar lembaga pencatat temuan. Mereka punya kewenangan melakukan penyelidikan administratif, bahkan rekomendasi penyidikan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum atau dugaan korupsi,” ujarnya.
Menurutnya lagi di dalam PP No. 12 Tahun 2017 Pasal 16 disebutkan bahwa setiap hasil pengawasan yang mengindikasikan kerugian keuangan negara atau daerah wajib ditindaklanjuti dalam bentuk pemeriksaan lebih lanjut atau diserahkan kepada aparat penegak hukum. Jika ditemukan unsur pidana, maka Inspektorat wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan atau Kepolisian” tambahnya.
Ketua Exco Partai Buruh juga menyoroti adanya dugaan kongkalikong dalam proses penetapan struktur jabatan di BAZNAS Luwu, yang menurutnya menjadi akar dari kesalahan sistematis hingga terjadinya praktik penyelewengan.
“Penetapan jabatan yang tidak transparan dan sarat kepentingan membuka peluang praktik korupsi. Ini bukan semata soal individu, tapi sistem dan jaringan kekuasaan di baliknya,” tutupnya.
Lanjut pria kelahiran suli ini, Ia menilai ada upaya sistematis untuk memutarbalikkan fakta dan membentuk opini publik yang menyimpang dari substansi persoalan sebenarnya.